SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Ratusan guru dari berbagai jenjang pendidikan di Kota Jogja tidak bisa mengikuti pretest pendidikan profesi guru (PPG)

Harianjogja.com, JOGJA – Ratusan guru dari berbagai jenjang pendidikan di Kota Jogja tidak bisa mengikuti pretest pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapat sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat mengajukan tunjangan profesi guru (TPG).

Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Penyebabnya, karena banyak guru yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya ijazah yang linear sesuai dengan aktivitas mengajar di sekolah.

Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Data dan Informasi Dinas Pendidikan Kota Jogja Samiyo menjelaskan, pendataan peserta PPG merupakan tindak lanjut dari Permen No.19/2017, bahwa guru dalam jabatan yang diangkat hingga 2015 dan telah memiliki kualifikasi S-1/DIV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka dapat memperolehnya melalui PPG.

Adapun total peserta yang mengikuti pretest sebanyak 397 guru baik dari jenjang TK, SLB, SD, SMP dan SMA/SMK. “Pelaksanaan prestes dilakukan pada tanggal 28, 29 dan 30 [November 2017], bertempat di tiga sekolah untuk Kota Jogja, seperti SMAN 3, SMKN 2 dan SMKN 3,” terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (28/11/2017).

Ia mengatakan, sebelum tersaring 397 guru untuk mengikuti pretest tersebut, ada lebih dari 550 guru yang mengajukan secara online. Seleksi itu salah satunya didasarkan pada linear atau jenjang pendidikan yang sudah ditempuh guru.

Misalnya, seorang guru kelas di SD maka harus memiliki ijazah S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Sehingga masih ada ratusan guru yang belum bisa mengikuti pretest karena terkendala ijazah S1 yang tidak sesuai dengan objek mengajarnya di sekolah.

“Kalau yang diunduhan [online] sekitar 550 [guru yang mengajukan],” jelas dia.

Dalam pelaksanaannya Dinas Pendidikan Kota Jogja bertindak menentukan dan mengkoordinasikan panitia ujian kompetensi (PUK) sekaligus melakukan monitoring serta menyampaikan informasi terkait nama-nama yang memenuhi syarat mengikuti pretes dan jadwal.

Tetapi secara prinsip, berbagai informasi telah disampaikan secara online di akun sistem informasi manajemen (SIM) pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) milik setiap guru yang sudah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud).

“Terkait linearnya [ijazah] yang memverifikasi LPMP [lembaga penjamin mutu pendidikan], melalui pemantauan SIM PKB dengan mengambil data di Dapodik per 31 Juli 2017, guru akan terundang secara otomatis oleh sistem. Tetapi ada perbaikan juga untuk data masuk setelah 31 Juli 2017, sehingga ada yang tidak terundang kemudian jadi terundang, ada revisi di perbaikan sistem,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya