Solopos.com, JOGJA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta memvonis mantan Kepala Dinas Perizinan Kota Jogja, Nurwidihartana, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kuruangan empat bulan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 4,5 tahun penjara.
Selain memvonis Nurwidihartana, majelis hakim juga memvonis sekretaris pribadi mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, Triyanto Budi Yuwono, dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Promosi Championship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024
Pembacaan vonis kedua terdakwa kasus suap perizinan hotel ini di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (28/2/2023).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Nurwidihartana lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 4,5 tahun penjara. Sedangkan vonis untuk Triyanto Budi Yuwono sama seperti tuntutan dari jaksa.
Nurwidihartana menerima vonis hukuman tersebut. Adapun Triyanto Budi Yuwono mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya, Haryadi divonis tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Jogja Corruption Watch (JCW) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jogja terhadap tiga terdakwa korupsi tersebut.
Kepala Humas dan Pengaduan Masyarakat JCW Baharuddin Kamba menjelaskan putusan yang dilakukan sudah sesuai dengan fakta persidangan yang terungkap.
“Keputusan hakim sudah cukup tegas dan tinggi hukumannya, ini langkah baik untuk pemberantasan korupsi di Jogja,” katanya, Selasa sore.
Putusan hakim, jelas Kamba, terhadap Haryadi dan Nurwidihartana yang lebih tinggi dari tuntutan JPU patut diapresiasi.
“Bukti penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi dilakukan dengan baik adalah pemberian hukuman yang berat,” ujar dia.
Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dua Eks Anak Buah Haryadi Dihukum 6 dan 4 Tahun Penjara karena Ikut Korupsi