SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Illegal fishing berhasil diungkap Polda DIY.

Harianjogja.com, SLEMAN – Direktorat Polair Polda DIY menangkap dua kapal berukuran besar di dermaga Sadeng, Desa Pucung, Kecamatan, Girisubo, Gunungkidul, pekan lalu. Belasan ton ikan hasil tangkapan pun disita dari kedua kapal yang tidak memiliki kelengkapan surat tersebut.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Kedua kapal itu dengan identitas Kapal Cahya Putra 02 berukuran 15 groston yang dinahkodai sendiri oleh pemiliknya Sugiyantoro, 36, warga Sindurejo RT 18 RW 02 Gedangan, Malang, Jawa Timur. Kapal ini secara fisik memiliki panjang 12,5 meter x 3 meter x 1 meter dengan lambung berwarna kuning.

Sedangkan satu kapal lagi yang ditangkap memiliki ukuran lebih besar yaitu 45 grosston bernama K apal Inka Mina. Kapal ini dinahkodai oleh Herno Saronto, 29, warga Gang Mawar RT 06 RW 01 Denasri Wetan, Batang, Jawa Tengah. Memiliki panjang 19,65 meter, lebar 5,03 meter dan diameter 1,98 meter dengan lambung berwarna biru selar. Kapal ini dimodali oleh seorang pengusaha asal Trenggalek, Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya