Jogja
Minggu, 20 Oktober 2013 - 13:02 WIB

IMIGRAN GELAP : Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Wisnu Wardhana  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Imigran gelap asal Somalia diamankan Polres Gunungkidul Sabtu (19/10/2013). (Kusnul Isti Qomah/Harian Jogja)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Polres Gunungkidul menetapkan satu tersangka dalam kasus penyelundupan imigran di Pantai Ngluwen, Desa Kanigoro, Kecamatan Saptosari, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu, pekan lalu.

Sandika Prayuda, warga Jakarta yang memandu 30 imigran dari negara Somalia, Pakistan, Myanmar dan Eritrea itu dijerat pasal 120 Undang-undang Nomor 6/2011 tentang Tindak Pidana Penyelundupan Manusia dengan ancaman penjara paling cepat 5 tahun.

Advertisement

Kapolres Gunungkidul Ajun Komisaris Besar Polisi Faried Zulkarnaen mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dari imigran maupun anak buah kapal (ABK), Sandika diduga kuat menyembunyikan imigran. “Sudah kami tetapkan satu tersangka. Kami masih mengembangkan untuk mengejar ABK lainnya yang melarikan diri,” kata Faried, saat dihubungi Minggu (20/10/2013).

Polisi juga masih mendalami keterangan saksi Dani Hermawan. Warga Malang, Jawa Timur, yang menjadi ABK dalam kasus penyelundupan imigran itu bertugas sebagai pengantar dari Pantai Baron, Kecamatan Tanjungsari menuju Australia. “Nelayan [Dani] ini statusnya masih saksi karena dia hanya disuruh mengantar,” ucap Faried.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif