Jogja
Selasa, 13 Juli 2021 - 23:15 WIB

Inbub No 19, Acara Hajatan di Bantul Dilarang Selama PPKM Darurat

Harian Jogja  /  Jumali  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelarangan hajatan selama PPKM Darurat. (Istimewa)

Solopos.com, BANTUL – Pemkab Bantul melakukan perubahan terhadap Instruksi Bupati (Inbub) Bantul . Dengan menerbitkan Inbub No.19 yang didalamnya mengatur hajatan pernikahan dan sejenisnya ditiadkan selama PPKM Darurat.

Inbub No.19/Instr/2021 merupakan perubahan kedua atas Inbub No.17/Instr/2021 tentang pemberlakuan PPKM darurat di Bantul. Dalam Inbub No 19, yang didatandatangani langsung oleh Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, terdapat perubahan pada diktum kedelapan huruf E dan F.

Advertisement

“E. Adat istiadat [resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya]. Acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya ditiadakan selama pelaksanaan PPKM darurat. F, kegiatan di tempat peribadatan dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Tidak mengadakan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa pelaksanaan PPKM darurat. Dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,” tulis Halim dalam Inbub Bantul tersebut.

Baca juga: Mantap! Hampir 25 Persen Pedagang Pasar di Bantul Tervaksinasi

Advertisement

Baca juga: Mantap! Hampir 25 Persen Pedagang Pasar di Bantul Tervaksinasi

Perubahan atas Inbub No.17/Instr/ 2021 bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, Senin (5/6) lalu, Halim mengeluarkan Inbub No.18/instr/ 2021 tentang perubahan terhadap Inbub No.17/instr/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul.

Dalam Inbub terbaru tersebut terdapat aturan lebih rinci terkait dengan diktum kedelapan huruf C : perdagangan, toko swalayan, toko kelontong. Pusat kuliner, warung makan, rumah makan, restoran, pedagang kaki lima dan apotik serta sejenisnya.

Advertisement

Baca juga: 8 Salon dan Spa Ditindak Petugas Gabungan, Ini Penyebabnya

Inbub Bantul Atur PPKM Darurat

“Khusus Jalan Jenderal Sudirman dari perempatan Gose sampai perempatan Klodran, dan perempatan Gose sampai dengan perempatan Kantor BPN, mulai jam 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB harus bersih dari kegiatan pedagang kaki lima dan aktivitas perdagangan serta aktivitas masyarakat,” tulis Halim.

Selain diktum ke delapan, tersebut tidak ada perubahan yang dilakukan oleh Pemkab Bantul untuk Inbub yang mengatur mengenai pelaksanaan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar ketentuan PPKM Darurat akan dikenai sanksi sesuai dengan KUHP pasal 212 sampai pasal 218, UU No.4/ 1984 tentang wabah penyakit menular.

Advertisement

“UU No.6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan,” tulis Halim.

 

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif