Jogja
Senin, 7 Maret 2016 - 15:55 WIB

INDUSTRI RUMAH TANGGA : PIRT Gratis, Mungkinkah?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari Disperindag ESDM Kulonprogo dan BBPOM DIY melakukan pemeriksaan pada produk makanan ringan di salah satu tempat industri di Dusun Cekelan, Desa Karangsari, Pengasih, Rabu (16/9/2015). (Harian Jogja/Holy Kartika N.S)

Industri rumah tangga untuk komoditas makanan harus memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Rancangan Peraturan Daerah tentang Keamanan Pangan salah satunya membahas tentang keharusan industri rumah tangga memiliki izin berusaha.

Advertisement

Untuk pengurusan izin ini, selain dipermudah, anggota dewan berharap hal tersebut diberikan secara gratis sehingga tidak memberatkan masyarakat.

Anggota Panitia Khusus II DPRD Gunungkidul Arif Wibawa mengatakan, pembahasan Raperda Keamanan Pangan bertujuan untuk memberikan jaminan produk yang dihasilkan agar aman dikonsumsi. Oleh karenanya, standarisasi produksi harus bisa diterapkan, mulai dari awal pembuatan hingga proses pengemasan.

“Harus ada jaminan bahwa produk yang dihasilkan tidak mengandung bahan-bahan kimia berbahaya sehingga produknya aman untuk dikonsumsi dan juga higienis,” kata Arif kepada wartawan, Minggu (6/3/2016).

Advertisement

Dia menjelaskan, untuk memberikan jaminan mutu, dilakukan dengan jalan mengeluarkan setifikat dalam bentuk izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT). Menurut Arif, regulasi ini menjadi kajian materi dalam pembahasan Raperda tentang Keamanan Pangan, yang saat ini masih digodog di DPRD.

Kendati demikian, dia berharap pemberian sertifikat ini bisa dipermudah sehingga pelaku usaha tidak merasa keberatan untuk mengurusnya. Tidak dipungkiri, untuk sekarang masih banyak pelaku-pelaku usaha yang belum memerhatikan masalah ini, sehingga butuh sosialisasi agar aturan ini bisa berjalan efektif.

“Raperda yang dibahas masih bersifat global. Nanti setelah disahkan, akan ada tujuh peraturan bupati turunan untuk menjabarkan maksud dan tujuan dari perda,” kata Politisi PKS itu.

Advertisement

Dia menambahkan, sebagai bukti pengurusan izin ini, di setiap kemasan yang dihasilkan akan tercantum tanggal pembuatan hingga masa kedaluarsa produk. Selain itu, juga aka nada alamat hingga kontak person tempat pembuatan makanan tersebut.

Guna memudahkan pengurusan PIRT, kata Arif, dewan telah menyiapkan kebijakan agar proses pengajuan dilakukan secara gratis. Proses biaya yang dibutuhkan akan dibebankan ke pemkab dengan menggunakan dana APBD.

Sedang untuk menyiasati aturan dalam Undang-Undang No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam prosesnya akan dilakukan dengan model pelatihan dan setelah masa training itu berakhir, pelaku usaha mendapatkan sertifikat PIRT.

“Tapi untuk pelaksanaannya harus ada pendataan terhadap pelaku usaha yang ada, karena ini berkaitan dengan alokasi anggaran yang disediakan,” ungkap Sekretaris Komisi B itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif