SOLOPOS.COM - Kepala Seksi Pengawasan Suber Daya Air Kabupaten Bantul, Heri Subagiyo menunjukkan foto beberapa bangunan yang berdiri di atas salauran irigasi, Jumat (19/8/2016). (JIBI/Irwan A. Syambudi)

Infrastruktur Bantul berupa saluran irigasi tertutup bangunan rumah di sejumlah titik

Harianjogja.com, BANTUL–Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Bantul, bukan hanya bangunan semi permanen saja yang berdiri di saluran irigasi, melainkan bangunan permanen macam rumah-rumah penduduk. Di antara bangunan rumah yang berada di atas saluran irigasi seperti di Desa Bangunharjo dan Desa Timbulharjo.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Bangunan-bangunan tersebut berimbas pada aliran air di saluran irigasi menjadi tak lancar, hingga tak jarang menyebabkan banjir di sekitarnya. Tak hanya itu, dengan adanya bangunan di atas saluran irigasi, endapan lumpur juga menjadi sukar diambil, sehingga menyebabkan aliran air tak lancar menuju hilir.

Di Desa Bangunharjo terdapat sebuah rumah yang berada persis di atas saluran air, sementara di Desa Timbulharjo bahkan ada sebuah rumah yang bagian belakangnya mencaplok saluran irigasi, sementara di atas saluran irigasi yang dicaplok itu dibangun kamar mandi.

“Sebenarnya banyak sekali yang jelas-jelas melanggar aturan, tapi untuk penertibannya akan kami lakukan secara pelan-pelan. Karena kalau itu bangunan rumah, terus kami eksekusi pasti [rumahnya] ambruk,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan SDA Kabupaten Bantul, Heri Subagiyo, Jumat (19/8/2016).

Heri menemukan sebenarnya tidak hanya di dua desa itu saja yang terdapat rumah yang berdiri di atas saluran irigasi, melainkan di banyak tempat. Saat ini bangunan rumah di atas saluran irigasi jumlahnya puluhan, bahkan menurut Heri di satu saluran irigasi saja rata-rata terdapat dua sampai tiga rumah yang berdiri di atasnya. “Hampir semua saluran air ada kasus pelanggaran,” jelasnya.

Selain itu, Heri mencontohkan di Pedukuhan Jotawang, Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Bantul. Heri menuturkan jika sebenarnya pihaknya telah mengetahui jika ada bangunan rumah dua lantai yang berdiri di atas saluran air, namun karena SDA Kabupaten Bantul tak memiliki wewenang, akhirnya pihaknya tak bisa mengeksekusi.

“Waktu mereka [pemilik rumah] kami datangi, mereka malah bilang jika urusan ini bukan urusan kami [SDA Bantul], tapi kewenangannya ada di PUP-ESDM [Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Energi dan Sumber Daya Mineral] DIY,” kata Heri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya