Jogja
Jumat, 29 Juli 2016 - 22:20 WIB

INFRASTRUKTUR BANTUL : Izin Alih Fungsi Lahan Belum Turun, Proyek Pasar Ngangkruksari Dilelang

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Endro Guntoro)

Infrastruktur Bantul berupa Pasar Ngangkruksari menghadapi masalah izin alih fungsi lahan

Harianjogja.com, BANTUL– Izin alih fungsi lahan lokasi pembangunan pasar Ngangkruksari sampai saat ini belum juga terbit, namun demikian proyek pembanguanan pasar yang terletak di Desa Donotirto, Kretek dengan nilai pembangunan sebesar Rp 13 M akhirnya sudah dilelangkan.

Advertisement

Kepala Kantor Pengelolaan Pasar Bantul, Slamet Santosa, mengatakan meski perizinan belum juga terbit maka hal tersebut diakuinya tidak akan mengganggu proses lelang dan pengerjaan proyek pembangunan pasar.

“Sebenarnya tidak ada pengaruhnya, proses perizinan jalan dan proses pelelangan juga bisa jalan. Karena waktunya juga sudah mepet, kalau proyek tidak segera dilelang takutnya pembangunan akan ditakutkan tidak selesai tepat waktu,” katanya, Kamis (28/7/2016).

Dikatakannya status tanah yang akan digunakan untuk relokasi pembangunan pasar tersebut merupakan tanah kas Desa Donotirto, Kretek.

Advertisement

Karena izin awal pemanfaatan tanah untuk pusat oleh-oleh bagi wisatawan, maka saat digunakan untuk pasar tradisional harus ada persyaratan yang dirubah dan dilengkapi.

Menurut Slamet, berkas revisi untuk alih fungsi lahan tersebut sudah dilengkapi dan sudah diusulkan, hanya saja sampai saat ini izinnya belum juga turun. “Kita yakin dalam minggu-minggu ini perizinan akan turun,” ujarnya.

Ia juga sangat optimis dengan sisa waktu yang ada saat ini pembangunan proyek pasar akan selesai tepat waktu dan selesai tahun ini, dengan melihat pertimbangan desain bangunan pasar yang tidak bertingkat maka pembangunan bisa dilaksanakan serentak.

Advertisement

Namun, kata dia, peralatan yang mencukupi, sumber daya manusia, dan ketersediaan bahan baku juga akan sangat mempengaruhi pembangunan pasar Ngangkruksari ini. Menurutnya belum diterbitkannya izin alih fungsi lahan selama ini dikarenakan adanya pergantian pihak yang berwenang menangani masalah ini.

“Ya dulu kan masalah alih fungsi lahan ditangani biro tata pemerintahan, sekarang yang menangani badan pertanahan dan tata ruang, jadi ada keterlambatan saat pergantian pihak berwenang tersebut,” kata Slamet.

Tidak hanya izin alih fungsi lahan untuk pasar Ngangkruksari saja, perizinan untuk alih fungsi lahan pasar Sorobayan juga sampai sekarang belum terbit. “Tapi pembangunan pasar yang lain tersebut sudah dilelangkan dan pembangunannya sudah dilakukan terlebih dahulu,” tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif