Jogja
Sabtu, 7 Januari 2017 - 03:40 WIB

INFRASTRUKTUR KULONPROGO : Warga Hargowilis Keluhkan Jalan Rusak

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi jalan rusak (Dok/JIBI)

Kerusakan jalan tersebut disebabkan karena kendaraan pengangkut batu andesit yang melebihi tonase.

Harianjogja.com, KULONPROGO-Sejumlah perwakilan warga Hargowilis, Kokap mengeluhkan ruas jalan di daerahnya yang kerap rusak kepada anggota DPRD Kulonprogo pada Jumat(6/1). Kerusakan jalan tersebut disebabkan karena kendaraan pengangkut batu andesit yang melebihi tonase.

Advertisement

Karjo, salah satu perwakilan warga mengatakan jalan sepanjang 1.500 meter di ruas Klepu-Gemulung rusak parah karena sering dilalui oleh salah satu truk perusahaan penambang. “Jalan rusak tapi penambang tidak pernah memperbaiki,”ujarnya di hadapan sejumlah anggota dewan kemarin. Kondisi semakin buruk karena saat ini sudah memasuki musim penghujan.

Menurutnya, truk yang lewat hampir seluruhnya melebihi tonase yang diperbolehkan. Keluhan warga juga termasuk kabel telekomunikasi yang melintang di jalanan sehingga sempat menjerat leh salah satu warga yang melintas. Yuli Nugroho, perwakilan warga yang lain, mengatakan tidak pernah ada komunikasi apapun antara masyarakat setempat dengan perusahaan penambang tersebut.

“Jadinya masyarakat sangat minim informasi soal perusahaan itu,”urainya. Meski menyadari jika kebijakaan pertambangan merupakan area pemerintah provinsi, ia berharap ada solusi untuk masalaha yang mengganggu ketentramanan warga sekitar ini. Yuli menyatakan jika warga tidak bermasalah sama sekali dengan aktivitas penambangan selama kondisi jalan tetap baik dan tidak mengganggu aktivitas warga.

Advertisement

Warga sendiri ditemui langsung oleh Ketua DPRD Kulonprogo, Akhid Nuryati, Wakil Ketua I DPRD Kulonrogo, Ponimin Budi Hartono, dan Wakil Ketua II Lajiyo Yok Mulyono. Dalam kesempatan itu, Akhid menjanjikan akan memerintahkan komisi yang bersangkutan menangani masalah ini. Aspirasi masyarakat ini dinilai sebagai masukan untuk ikut mangawasi kendaraan pengangkut yang nakal dan melebihi muatan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif