SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL – Pemkab Bantul melayangkan surat untuk 551 perusahaan kelas besar, menengah dan skala kecil agar membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Surat edaran tersebut bersifat mengingatkan membayar kewajiban THR sekurang-kurangnya H-7 Lebaran atau Senin (21/7) mendatang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ada 551 perusahaan di Bantul yang wajib memberikan THR kepada pekerja. Kami sudah melayangkan surat edaran agar kewajiban tersebut dipenuhui,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2014).

Surat edaran No 568/4016 bertandatangan Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatur secara jelas bagi dunia usaha yang memperkerjakan orang lebih dari tiga bulan wajib memberikan THR keagamaan.

Pengawas perusahaan Disnakertrans Bantul Adin menambahkan surat edaran bupati belum seluruhnya bisa sampai ke perusahaan. Menurutnya, di Bantul terdapat sekitar 40 perusahaan skala besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya