Jogja
Rabu, 16 Juli 2014 - 06:31 WIB

Ingatkan Pembayaran THR, Pemkab Bantul Surati 551 Perusahaan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Harianjogja.com, BANTUL – Pemkab Bantul melayangkan surat untuk 551 perusahaan kelas besar, menengah dan skala kecil agar membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Surat edaran tersebut bersifat mengingatkan membayar kewajiban THR sekurang-kurangnya H-7 Lebaran atau Senin (21/7) mendatang.

Advertisement

“Ada 551 perusahaan di Bantul yang wajib memberikan THR kepada pekerja. Kami sudah melayangkan surat edaran agar kewajiban tersebut dipenuhui,” kata Kepala Seksi Pengawasan Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul di ruang kerjanya, Selasa (15/7/2014).

Surat edaran No 568/4016 bertandatangan Bupati Bantul Sri Suryawidati mengatur secara jelas bagi dunia usaha yang memperkerjakan orang lebih dari tiga bulan wajib memberikan THR keagamaan.

Pengawas perusahaan Disnakertrans Bantul Adin menambahkan surat edaran bupati belum seluruhnya bisa sampai ke perusahaan. Menurutnya, di Bantul terdapat sekitar 40 perusahaan skala besar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif