SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak lagi mengurusi pertambangan dan energi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kepala DisperindagkopESDM Gunungkidul Hidayat di Gunungkidul, baru-baru ini mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut seluruh kewenangan pertambangan dan energi semua diambil alih Pemda DIY.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

“Mulai hari ini, izin pertambangan tidak diproses di kabupaten, melainkan prosesnya itu ke Pemda DIY. Artinya, kewenangan ESDM tidak ada di Gunungkidul,” kata Hidayat.

Menurutnya, isi undang-undang tersebut mengenai ketentuan-ketentuan yang berurusan dengan pemerintahan itu ada masa transisi selama dua tahun. Namun dalam masa transisi ini apakah menunggu dua tahun baru bisa dijalankan atau menunggu peraturan, pihaknya belum mengetahui.

“Kalau undang-undangnya sudah ada, tinggal menunggu PP,” katanya.

Hidayat mengatakan, nantinya pasca-ESDM dihilangkan seluruh perijinan dengan energi sumber daya mineral akan langsung ke gubernur. Namun demikian, dirinya belum bisa mengatakan mulai kapan akan dihilangkan.

“Nanti hanya tinggal pelayanan perizinan pemanfaatan langsung panas bumi. Padahal bumi Gunungkidul tidak memiliki panas bumi,” katanya.

Dia mengatakan saat ini, pihaknya sudah menyusun rancangan peraturan bupati tentang pengelolaan pelayanan perizinan pertambangan. Namun untuk kawasan objek wisata Gua Pindul sekarang sudah diproses.

Menurut dia, permasalahan berkaitan dengan kenaikan bahan bakar minyak (BBM), LPG, pemkab sudah tidak ikut campur lagi.

“Saat ini, kami masih bisa menjelaskan mengenai stok bahan bakar minyak. Pertamina perwakilan Jateng dan DIY menjamin ketersediaan sampai akhir tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya