SLEMAN–Gara-gara ingin membeli minuman keras, Joko Setiyono, 23, warga Purwobinangun, Pakem dan Rudiawan Setiyanto, 23, warga Akrinjing Lor, Nanggulan, Kulonprogo, menjambret tas milik seorang mahasiswi, Dwi Ayu Ningtias, 23, warga Cempaka Putih, Deresan, Jogja di Jembatan Baru, Karangjati, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak
Kapolsek Mlati Kompol Ihsani melalui Kanit Reskrim Iptu Suranto mengatakan, kedua tersangka berhasil ditangkap Sabtu (28/7) pukul 03.00 WIB dini hari di rumahnya masing-masing. Berdasar penyelidikan di TKP, lanjutnya, diketahui pelaku menggunakan motor merek Yamaha Mio warna Hitam yang kemudian dikembangkan untuk menemukan tersangka.
Dalam penangkapan, Joko sempat melarikan diri. Namun, selang dua jam polisi bisa meringkus Joko tak jauh dari rumahnya. Keberadaan Joko diketahui, setelah polisi mengamankan Rudiawan terlebih dahulu.
Kedua tersangka menjambret tas milik korban yang berisi ponsel Blackberry, Ipad, serta uang tunai Rp200.000 pada Jumat, (15/7) dengan total kerugian Rp9,2 juta.
Joko mengaku tindak kejahatan ini baru pertama kali ia lakukan karena ingin membeli minuman keras, namun tidak mempunyai uang. (ali)