SOLOPOS.COM - E-KTP (Desy Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA– Warga di wilayah Kota Jogja yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) diimbau segera memproses pembuatannya.

Apabila pada Desember 2015 warga belum mendapat e-KTP, maka mereka tak dapat menerima layanan publik. Deddy Ferriza, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi Disdukcapil Kota Jogja mengatakan saat ini pihaknya sedang fokus melakukan perekaman data kepada kaum difabel dengan sistem datang ke rumah-rumah.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Dalam upaya pemutakhiran data yang kini masih berjalan, bagi warga yang berminat pindah ke Kota Jogja dan membuat KTP setempat, tidak akan ditolak oleh Disdukcapil Kota Jogja.

“Selama memenuhi persyaratan,” ucap Bram Prasetyo Handoyo, Kepala Seksi Penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Disdukcapil Kota Jogja.

Syarat-syarat itu yakni, adanya surat keterangan pindah kependudukan dari daerah asal, mengisi dengan benar formulir mengenai keterangan menempati lokasi tempat tinggal baru dari RT, RW, Kelurahan. Menyerahkan data tersebut ke kecamatan. Baru memprosesnya di kantor.

Semua proses tanpa dikenakan biaya apapun. Namun, sanksi administrasi sebesar Rp150.000 per surat pindah, dibebankan kepada pihak pengaju, apabila pelaporan perpindahan status kependudukan, dilakukan lebih dari 30 hari setelah diterbitkannya surat perpindahan penduduk dari daerah asal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya