Jogja
Jumat, 5 Desember 2014 - 02:20 WIB

Ingin Miliki Bangunan di Pesisir, Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Begini Suasana Pantai Glagah Indah saat Libur Lebaran 2014. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kulonprogo Untung Waluyo menuturkan pembatasi perizinan membangun bangunan di kawasan rawan bencana diperlukan. Pasalnya, apabila sewaktu-waktu ada bencana dan terjadi kerusakan, kerugian yang ditimbulkan bukanlah tanggung jawab pemerintah.

“Bangunan di tepi pantai yang menghadap selatan [pantai] tetap harus memiliki pintu belakang sebagai jalur evakuasi apabila terjadi bencana, seperti tsunami,” papar Untung.

Advertisement

Lebih lanjut Untung menjelaskan, wilayah pesisir Kulonprogo memiliki pantai yang menghadap Samudra Hindia sepanjang 24 kilometer dari Pantai Congot hingga Pantai Trisik. Kawasan tersebut tentunya tak luput dari potensi bencana yakni ancaman tsunami. Dia menambahkan, apalagi jalur gempa bumi di Indonesia melewati Samudra Hindia.

“Maka dari itu, bangunan harus berizin. Izin ini bukan hanya untuk mendapatkan IMB saja, namun juga untuk dikaji kembali apakah berada di kawasan rawan bencana atau tidak,” tandas Untung.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif