Jogja
Sabtu, 28 Juni 2014 - 06:30 WIB

Ini 11 Institusi Wajib Lapor Narkoba di DIY

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi antinarkoba (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan pemanfaatan institusi penerima wajib lapor di daerah setempat hingga saat ini masih rendah.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Budiharso mengatakan rata-rata masing-masing institusi penerima wajib lapor (IPWL) menerima pelaporan atau konsultasi 200-300 pengguna narkoba.

Advertisement

“Padahal prevalensi pengguna narkoba di DIY hingga saat ini mencapai 2,8 persen penduduk DIY, yang meningkat dari prevalensi tahun lalu yang telah mencapai 1,9 persen penduduk,” kata Budiharso, baru-baru ini.

Menurut dia IPWL atau pelayanan rehabilitasi dapat menjadi solusi bagi para pengguna atau pecandu narkoba. Ketentuan wajib lapor juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Bagi Para Pecandu Narkoba.

“Padahal dengan wajib lapor justru para pecandu dapat diarahkan ke panti rehabilitasi sehingga dapat berkonsultasi dan mendapat terapi pengobatan,” kata dia.

Advertisement

Hingga saat ini, menurut dia, DIY telah memiliki 11 IPWL. Di antaranya terdapat di Rumah Sakit Grasia, RSUP dr. Sardjito, RSUD Kota Jogja, RS Bayangkara Jogja, Puskesmas Gedongtengen, Puskesmas Umbul Harjo.

Sementara itu, tahun ini BNNP akan meminta seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di lima kabupaten/kota di DIY dapat turut berperan menjadi IPWL.

“Saat ini RSUD yang telah menjadi IPWL baru RSUD Kota Jogja,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif