Jogja
Jumat, 20 Mei 2022 - 18:43 WIB

Ini Alasan Kenapa Jogja Tak Ada Gedung Tinggi Seperti Kota Besar Lain

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kawasan Malioboro, Kota Jogja. (Antaranews.com)

Solopos.com, JOGJA — Kenapa ya di Jogja tidak ada gedung tinggi seperti kota-kota besar lain seperti di Jakarta maupun Surabaya? Padahal Jogja termasuk kota terpadat.

Jogja bisa dikatakan sebagai salah satu kota tujuan wisata utama di Indonesia. Jutaan orang setiap tahun berkunjung ke Jogja untuk menikmati destinasi wisatanya.

Advertisement

Bukan hanya wisatawan yang datang ke Jogja, tetapi Jogja juga menjadi tempat untuk mencari ilmu bagi jutaan pelajar.

Gedung-gedung yang ada di Jogja selama ini didominasi hotel dan perguruan tinggi. Merujuk data di Wikipedia, gedung tertinggi di Jogja yakni Sahid Rich Jogja Hotel yang memiliki 21 lantai. Hotel itu berada di Kabupaten Sleman. Sedangkan hotel lainnya hanya terdiri di bawah 20 lantai. Bahkan sebagian besar hotel berbintang di Jogja hanya memiliki 6 lantai hingga 10 lantai.

Advertisement

Gedung-gedung yang ada di Jogja selama ini didominasi hotel dan perguruan tinggi. Merujuk data di Wikipedia, gedung tertinggi di Jogja yakni Sahid Rich Jogja Hotel yang memiliki 21 lantai. Hotel itu berada di Kabupaten Sleman. Sedangkan hotel lainnya hanya terdiri di bawah 20 lantai. Bahkan sebagian besar hotel berbintang di Jogja hanya memiliki 6 lantai hingga 10 lantai.

Baca Juga: Kenapa di Jogja Tidak Ada Angkot? Ini Alasannya

Kondisi ini berbeda dengan ketinggian bangunan di Jakarta bahkan ada yang memiliki 69 lantai dengan dengan ketinggian 310 meter.

Advertisement

Hal ini wajar karena ada aturan kawasan keselamatan operasi penerbangan. Karena keberadaan Bandar Udara Adisutjipto yang berada di kawasan perkotaan.

Bukan hanya itu, pembatasan ketinggian gedung juga untuk melindungi bangunan cagar budaya yang ada kawasan tersebut.

Baca Juga: Bakpia Kukus Dinggap Bukan Kuliner Khas Jogja, Sepakat?

Advertisement

Pemerintah Kota Jogja pada 2017 juga mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 35/2017 tentang Ketinggian Bangunan di Kota Yogyakarta.

Dalam aturan itu disebutkan bahawa rencana ketinggian bangunan di luar kawasan lindung harus mendapatkan rekomendasi dari wali kota maupun Komandan Lapangan Udara Adisutjipto.

Untuk ketinggian bangunan sampai dengan 32 meter harus mendapatkan rekomendasi dari wali kota. Sedangkan untuk ketinggian bangunan lebih dari 32 meter harus mendapatkan rekomendasi dari wali kota dan Komandan Lapangan Udara Adisutjipto.

Advertisement

Dalam Perwal tersebut juga disebutkan ketinggian bangunan diberlakukan ketentuan pandangan bebas atau skyline dengan sudut 450 derajat dari daerah/ruang milik jalan di seberangnya.

Itu alasan kenapa di Jogja jarang terlihat gedung pencakar langit seperti di kota-kota besar di Indonesia lain.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif