SOLOPOS.COM - Suasana sosialisasi Perbup No. 51/2017 terkait KIM di Aula Bappeda Sleman, Selasa (19/12/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

KIM turut andil tangkal hoaks.

Harianjogja.com, SLEMAN–Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati No.51/2017 tentang Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), Selasa (19/12/2017) di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman.

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari 86 desa, 17 kecamatan, anggota KIM, dan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Sleman.

Kepala Dinas Kominfo Sleman Intriati Yudatiningsih berharap, keberadaan KIM dapat difungsikan dan dimanfaatkan maksimal oleh masyarakat. Menurutnya, keberadaan KIM dapat membantu mempromosikan potensi-potensi yang ada di suatu desa. “KIM juga menjadi perpanjangan tangan desa itu untuk memberikan segala informasi termasuk informasi kebencanaan, penyakit, dan sebagainya,” jelas Intri, Selasa.

Selain itu, lanjut Intri, keaktifan dan optimalisasi yang dilakukan KIM juga dapat membantu masyarakat untuk menyaring informasi yang benar dan yang salah. “Jadi masyarakat tidak sekadar mendapatkan informasi semacam hoax, tetapi informasi yang disampaikan tersaring dan akurat,” kata Intri.

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Sleman, Musta’in Aminun menjelaskan, KIM di tingkat desa akan membantu desa untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat karena KIM sebagai garis tangan dalam diseminasi informasi. Baik secara timbal balik dari masyarakat kepada pemerintah ataupun sebaliknya. “KIM adalah kelompok informasi masyarakat yang dibentuk dari, oleh, untuk masyarakat yang kemudian akan berdiri secara mandiri,” tambah Musta’in.

salah satu anggota KIM di Sleman Bibit Widiatmoko merasa sangat terbantu oleh Perbup 51/2017 yang disahkan pada 29 November 2017. Menurutnya, keberadaan Perbup tersebut dapat memberikan kepercayaan diri kepada anggota KIM Sleman. “Paling tidak kami sekarang sudah mempunyai payung hukum. KIM-KIM selanjutnya di tingkat desa atau dusun bahkan RT/RW bisa terbentuk.

Dengan begitu, lanjut Bibit, masyarakat akan mudah mendapatkan informasinya yang bukan hoaks. Sebaliknya dengan KIM masyarakat mendapatkan informasi resmi dari pemerintah dan bisa dipertanggungjawabkan. “Ini terjadi karena sekarang sudah ada peraturannya,” tutur Bibit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya