SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus mafia tanah yang berujung dengan penyitaan. (Freepik.com)

Solopos.com, JOGJA –– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, Agus Santoso, sebagai tersangka kasus mafia tanah kas desa. Kejati DIY pun menyampaikan alasan pihaknya menetapkan Lurah Caturtunggal sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar, menyebut penetapan tersangka AS merupakan pengembangan kasus penyalahgunaan tanah kas desa oleh PT Deztama Putri Sentosa (DPS). Tanah kas desa yang terletak di Jalan Melon, Mundusaren, Caturtunggal, Depok, Sleman, itu dibangun perumahan oleh PT Deztama Putri Sentosa.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Sebelum menetapkan Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman, Agus Santoso, sebagai tersangka, Kejati DIY sudah lebih dulu menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT DPS, Robinso Saalino, sebagai tersangka.

Setelah kasus itu dilakukan pengembangan, Kejati DIY pun kini menetapkan Agus Santoso sebagai tersangka baru. Agus ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pembiaran terhadap perbuatan PT DPS yang menyalahgunakan tanah kas desa di Sleman itu untuk dibangun perumahan.

“Tersangka selaku Kepala Kalurahan Caturtunggal melakukan pembiaran terhadap pemanfaatan TKD [tanah kas desa] yang dilakukan PT Deztama Putri Sentosa, yakni tidak melaksanakan tugasnya melakukaan pengawasan pelaksanaan kegiatan PT Deztama Putri Sentosa,” ungkap Aspidsus Kejati DIY, Rabu (17/5/2023).

Anshar menambahkan akibat perbuatan Lurah Caturtunggal Depok Sleman dan Dirut PT DPS itu keuangan negara dirugikan hingga Rp2,9 miliar. Nilai kerugian itu mengalami kenaikan dari sebelumnya, yakni Rp2,4 miliar.

Atas perbuatan itu, AS pun disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999, sebagaiman diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Lurah Caturtunggal Depok Sleman itu pun saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 A Yogyakarta selama 20 hari, mulai 17 Mei hingga 5 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya