Jogja
Rabu, 6 Agustus 2014 - 12:40 WIB

Ini Alasan Pemda Atur KPID dan KI DIY di Bawah Diskominfo

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo KPID (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah DIY Jarot Budi Harjo menyadari keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mendasar UU No32/2002 tentang penyiaran bahwa KPI merupakan adalah sebuah komisi penyiaran yang memiliki kedudukan tersendiri meskipun penyelenggarannya dibiayai negara.

Namun rencana peleburan KPID dan KI itu dipertimbangkan dengan alasan untuk mengikuti aspek kebutuhan daerah. Karena dengan dijadikannya Dinas Kebudayaan DIY sebagai Badan Kebudayaan, otomatis slot dinas masih kosong, sehingga bidang kominfo dipisahkan dari Dinas Perhubungan.

Advertisement

“Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) 41/2007, maksimal jumlah dinas di Pemda DIY 12, sekarang DIY memiliki 13 dinas tidak termasuk DPKKA karena tidak dihitung,” katanya.

Menanggapi hal ini, anggota Pansus Arif Noor Hartanto meminta agar pemda tidak hanya mendasarkan pada perspektif normatif untuk mengatur KPI dan KI DIY.

“Tapi pemikiran yang lebih luas menyangkut hak publik untuk memperoleh informasi,” ujar Politisi PAN itu.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif