SOLOPOS.COM - Jamaah salat Idul Adha meninggalkan area Gumuk Pasir, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Bantul, usai melaksanakan salat Idul Adha, Senin (12/9/2016). (Irwan A. Syambudi/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, BANTUL — Pemerintah Kabupaten Bantul mengeluarkan Surat Edaran Bersama tentang pelaksanaan kegiatan takbiran dan salat Iduladha 1444 Hijriah. Takbir keliling boleh digelar, tetapi dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon masing-masing.

Surat Edaran Bersama ini telah diputuskan oleh Pemkab bersama Polres, Kodim, Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan SE Bersama ini diterbitkan sebagai pedoman agar dapat mewujudkan kekhidmatan, kenyamanan, ketentraman, dan ketertiban dalam penyelenggaraan kegiatan takibran dan salat Iduladha pada tahun 2023.

Dalam edaran bersama disebutkan agar masyarakat Bantul melaksanakan takbir hari raya Iduladha di masjid, musala secara khidmat dengan tetap menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Kemudian untuk takbir keliling atau lomba takbir, bagi panitia lomba agar memberitahukan kepala kepolisian sektor (Polsek) setempat paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan lomba dengan memberitahukan rencana pelaksanaan kegiatan lomba takbiran.

“Takbir keliling agar dilaksanakan dalam radius paling jauh pada lingkungan kapanewon setempat. Dilarang melewati Jalan Jenderal Sudirman [Jalan Protokol Kota Bantul] mulai perempatan Gose sampai perempatan Klodran,” katanya, Minggu (25/6/2023).

Untuk penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan takbiran agar diatur sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya.

Peserta lomba takbir keliling dilarang membawa senjata tajam, minuman keras, petasan, obor api, kembang api dan barang lainnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain.

Kemudian untuk kendaraan yang digunakan harus memenuhi syarat teknis dan layak jalan antara lain STNK terdaftar, knalpot tidak blombongan atau harus standar pabrikan, kelengkapan kendaraan lengkap, dan syarat lainnya yang berlaku.

Bupati mengatakan, pelaksanaan lomba takbir keliling pada malam hari dibatasi maksimal sampai pukul 23.00 WIB, dan berharap agar setelah selesai lomba, semua peserta kembali ke rumah masing-masing dengan tidak membunyikan pengeras suara.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan pelaksanaan takbir keliling dan lomba takbiran yang diatur dalam Surat Edaran Bersama akan dikenakan sanksi penertiban oleh aparat keamanan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya dikutip dari Antara.

Sementara untuk salat Iduladha, masyarakat agar melaksanakan di masjid, tanah lapang, atau tempat lain yang ditentukan panitia secara tertib dan khidmat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya