SOLOPOS.COM - Ilustrasi PNS (JIBI/Solopos/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja memperbarui aturan tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 37 Tahun 2014.

“Ada berbagai perubahan dalam peraturan walikota yang baru tersebut. Perubahan itu dilakukan untuk menyesuaikan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” kata Kepala Bidang Pendidikan dan Latihan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja, Suyono, Minggu (28/9/2014).

Promosi Komeng Tak Perlu Koming, 5,3 Juta Suara sudah di Tangan

Menurut dia, perubahan melalui peraturan baru tersebut, di antaranya menyangkut syarat masa kerja pegawai negeri sipil yang ingin mengajukan tugas belajar.

Pada aturan lama, masa kerja pegawai negeri sipil yang bisa mengajukan tugas belajar adalah minimal dua tahun, namun saat ini dipersingkat menjadi satu tahun.

Namun demikian, Pemerintah Kota Jogja memperketat pilihan perguruan tinggi yang akan dituju, yaitu minimal memiliki akreditasi B dan usia minimal pun diubah dari semula 27 tahun menjadi 25 tahun.

Tugas belajar ditempuh dalam waktu dua tahun dengan perpanjangan maksimal dua kali, masing-masing satu tahun dan pada perpanjangan tahun kedua ada perubahan status dari pegawai yang bersangkutan, yaitu dari tugas belajar menjadi izin belajar.

“Perbedaan utama dari tugas belajar dan izin belajar adalah pada pendanaannya. Saat masih berstatus tugas belajar, PNS dibiayai oleh penyandang dana atau beasiswa, sedangkan pada izin belajar, PNS membiayainya sendiri,” katanya.

Saat berstatus tugas belajar, PNS pun dibebaskan dari tugas-tugas di kantor, sedangkan saat berstatus izin belajar, PNS yang bersangkutan masih harus menjalankan seluruh tugas di kantor.

“Pegawai bisa mengikuti pendidikan usai jam kantor,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya