Jogja
Sabtu, 28 Juni 2014 - 22:32 WIB

Ini Aturan terkait Rokok di Kulonprogo

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Bupati Kulonprogo Hasto Wardoyo mengatakan Perda Kawasan Tanpa Rokok ditetapkan April sehingga tergolong masih baru dan perlu disosialisasikan ke masyarakat.

Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadikan Kulonprogo satu satu kabupaten yang telah mempunyai perda kawasan tanpa rokok di DIY.

Advertisement

“Perda ini tidak melarang orang untuk merokok namun peraturan dalam perda ini untuk melindungi hak bagi orang yang tidak merokok,” kata Hasto saat menerima audiensi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) Kelly Larson, Jumat (27/6/2014).

Dengan perda tersebut, lanjut Hasto, kegiatan apapun di Kulonprogo yang disponsori oleh perusahaan rokok dilarang. Selain itu iklan yang berupa spanduk dan baliho mulai perlaku perda tersebut tidak lagi diijinkan di kawasan Kulonprogo.

“Kegiatan apapun di Kulonprogo tidak lagi diijinkan apabila disponsori dari perusahaan rokok. Selain itu, ke depan tidak ada lagi spanduk atau baliho yang terpasang di Kulonprogo, jika itu masih ada karena ijinnya sebelum perda ini disahkan dan paling lambat 31 Maret 2015,” kata Hasto.

Advertisement

Bertempat di rumah dinas bupati, empat orang perwakilan dari WHO yang didampingi dari Kementrian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Jogja, itu melakukan audiensi dengan Bupati Kulonprogo, yakni Kelly Larson, Mark Hurley, Tara S. Bam dan Elfan Suri berkesempatan dialog dengan Hasto.

Dalam kesempatan itu Kelly Larson menjelaskan maksud kedatangannya untuk memantau pelaksanaan Perda tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif