SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ada ribuan PNS di Bantul yang penghasilannya layak dipangkas untuk zakat profesi.

Harianjogja.com, BANTUL— Pemkab Bantul bakal menerapkan kebijakan zakat profesi bagi Pegawai Negeri sipil (PNS) yang penghasilannya mencapai angka tertentu sesuai nisab. Ada ribuan PNS yang penghasilannya dianggap layak dipangkas untuk zakat profesi.

Promosi Selamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Angka kemiskinan Kabupaten Bantul yang masih tinggi, bahkan di atas DIY, mendorong Pemkab menerapkan kebijakan penarikan zakat profesi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS pada 2018 mendatang. Berdasarkan data, angka kemiskinan Bantul masih sebesar 14,55% atau sekitar 142 ribu jiwa. Lebih tinggi dari DIY yang berada di angka 13,34% dan nasional sebesar 10,86%.

Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih zakat profesi dari ASN di lingkungan Pemkab bakal mencapai Rp10,7 miliar per tahun. Angka ini berasal dari 2,5% pendapatan 8.290 ASN. Tidak semua PNS terkena zakat profesi, hanya mereka yang beragama Islam dan ASN yang pendapatannya dinyatakan layak zakat profesi karena telah mencapai nisab dalam syariat Islam.

Menurut politikus PKB tersebut, ada 8.290 PNS yang penghasilannya mencapai nisab. Penghasilan ribuan PNS itu mencapai Rp42,5 juta per tahun. Artinya mencapai rata-rata Rp3,5 juta per bulan.

Jumlah tersebut dihitung dari seluruh pendapatan ASN, mulai dari gaji, tunjangan, hingga tunjangan kinerja. “Nanti akan ditarik sebulan sekali oleh Baznas [zakat profesi],” kata Abdul Halim Muslih, Rabu (8/11/2017).

Halim menambahkan agar pengalokasian zakat profesi ini terukur dan tepat sasaran, Baznas bakal bekerja sama dengan lima organisasi perangkat daerah (OPD) rumpun ekonomi. Yaitu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian serta Dinas Pariwisata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya