SOLOPOS.COM - Jajaran PT AP I dan Pemkab menemui warga penolak NYIA, di beranda Masjid Al Hidayah, Dusun Kragon II, Desa Palihan, Jumat (15/12/2017).(Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Angkasa Pura I mengklaim seluruh hak warga terpenuhi.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Pimpinan Proyek Pembangunan NYIA PT AP I, Sujiastono mengatakan,seluruh tahapan pembangunan NYIA secara prosedural telah berupaya memenuhi hak-hak warga terdampak pembangunan NYIA. Hak itu, bukan hanya bagi warga yang mendukung sejak awal, melainkan juga hak warga untuk menolak pembangunan NYIA.

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

Sujiastono menyatakan, tahapan proyek pembangunan NYIA telah melalui serangkaian jalan panjang. Dimulai dengan konsultasi publik rencana pembangunan, penerbitan Izin Penetapan Lokasi (IPL), kajian pemerintah daerah, masa pengajuan gugatan IPL, pendataan, pengukuran aset warga terdampak, penaksiran dan pembayaran ganti rugi kepada warga.

“Dalam masa konsultasi publik, warga yang menolak atau keberatan, bisa mengajukan gugatan warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski, gugatan itu dibatalkan oleh putusan Mahkamah Agung yang menerima kasasi dari Pemda atas IPL,” terangnya Jumat (15/12/2017).

Warga penolak juga kembali diberi hak menggugat saat tahapan pembebasan lahan, namun hanya tiga orang saja yang mengajukan gugatan.

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Coba Silaturahmi, Rombongan Perusahaan dan Pemerintah Diusir Warga

Tahapan terus berjalan dan warga penolak diberi kesempatan untuk penilaian ulang aset bangunan serta tanaman dan sarana penunjang lain (SPL) oleh appraisal dan sebagian warga bersedia menjalaninya. Warga juga kembali mendapat kesempatan untuk memiliki tempat tinggal, baik lewat relokasi, membeli lahan baru dari ganti rugi, bahkan relokasi menggunakan lahan Magersari Paku Alam, bagi warga terdampak yang tidak mampu.

“Sudah ada waktu cukup panjang untuk mereka berpikir,” kata dia.

Ia menambahkan, dari total ratusan warga terdampak, kini tinggal satu persen saja yang masih menolak. Ia meminta agar publik tidak terlalu fokus pada suara penolakan. Melainkan juga melihat kenyataan bahwa 99% lainnya telah menyetujui pembangunan NYIA.

Asisten Pembangunan, Perekonomian, dan SDA Sekretariat Daerah Kulonprogo, Triyono menyatakan bahwa selain memfasilitasi pemenuhan hak warga yang keberatan atas proyek NYIA, Pemkab juga juga telah mengidentifikasi dan menginventarisasi aset warga.

Baca juga : BANDARA KULONPROGO : Warga: Tak Doake Bandara Mangkrak

Selain itu, berupaya agar warga terdampak serta anak cucu mereka tetap bisa turut berpartisipasi aktif saat NYIA beroperasi, bukan hanya menjadi penonton.

“Kami memberikan beragam pelatihan, bekerja sama dengan sejumlah pihak,” tegasnya.

Puluhan keluarga terdampak pembangunan NYIA hingga sekarang tetap menolak proyek bandara tersebut. Warga mengaku keberadaan bandara hanya menguntungkan kelas menengah ke atas dan menyingkirkan kehidupan mereka sebagai petani. Warga juga mengklaim, persoalan lahan bandara tak hanya terkait nilai materi ganti rugi namun ada ikatan sejarah dan nilai yang mengikat warga untuk bertahan di lahan sengketa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya