SOLOPOS.COM - Ilustrasi Upah Pekerja (Dok/JIBI/Solopos)

UMK Gunungkidul dipastikan naik.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL— Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul 2018 diprediksi naik menjadi Rp1,4 juta per bulan. Besaran kenaikan ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang Pengupahan.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Ketua Konfenderasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Gunungkidul Budiyana membenarkan adanya kenaikan UMK 2018. Hal ini mengacu pada nominal yang diajukan ke bupati dari Dewan Pengupahan. “Sudah kami serahkan ke Bupati dan besok [hari ini] akan diusulkan ke gubernur untuk ditetapkan sebagai UMK Gunungkidul 2018,” katanya kepada Harian Jogja, Rabu (25/10/2017).

Disinggung mengenai usulan yang diajukan ke bupati, Budiyana enggan membeberkan secara detail. Namun ia membuat kisaran bahwa kenaikan upah naik dari yang berlaku saat ini Rp1.337.650 per bulan menjadi sekitar Rp1,4 juta. “Untuk detailnya bisa hitung sendiri karena sudah tertuang dalam PP No.78/2015,” ujarnya. Menurut dia, kunci dari perhitungan upah ditentukan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya