SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Warga pendatang dapat membuat e-KTP di Jogja tanpa harus menggunakan surat pindah dari daerah asal. Namun yang bersangkutan harus melalui proses yang cukup panjang.

Promosi Berteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Kepala Bagian Kependudukan Biro Tata Pemerintahan Pemprov DIY, Riyadi Mujiarto mengatakan, warga bersangkutan tidak bisa sekonyong-konyong datang dan bisa rekaman. “Tidak bisa langsung karena tidak terdaftar di database kecamatan,” katanya, Selasa (12/6).

Masyarakat dari luar DIY yang ingin merekam data e-KTP harus melewati beberapa tahapan. Pertama mendatangi ketua RT untuk mengajukan surat kepindahan dilanjutkan ke Kelurahan. Setelah itu datang ke kantor Kecamatan dengan membawa KTP lama dan Kartu Keluarga (KK).

Di kantor kecamatan itu pemohon diminta mengisi formulir F1-01. Berdasarkan data dalam F1-01 tersebut akan dimasukkan dalam database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota setempat.

Setelah masuk ke database Disdukcapi, kemudian data dikirimkan ke Kemendagri dan akan diproses. Jika sudah siap, data pemohon yang ingin pindah menjadi penduduk Jogja akan dimasukkan ke dalam data kecamatan yang ingin dituju.

Dari rangkaian panjang tersebut dibutuhkan waktu kurang lebih satu minggu untuk bisa melakukan rekaman e-KTP. “Dari rangkaian proses itu paling cepat satu minggu bisa rekaman e-KTP,” imbuhnya.

Sebelumnya Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni memberikan dispensasi kepada mahasiswa, pedagang, swasta dan masyarakat pendatang untuk melakukan proses rekaman e-KTP di DIY tanpa harus pulang kampung untuk mendapatkan surat keterangan pindah. Hal itu berlaku di seluruh Indonesia termasuk DIY yang notabene banyak mahasiswa luar DIY.

Menurut Riyadi, dispensasi yang dimaksud oleh Sekjen Kemedagri itu hanyalah dispensasi surat keterangan pindah dari daerah asal saja. Dispensasi itu diberikan karena proses perekaman e-KTP sangat terbatas hanya sampai akhir 2012. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya