Jogja
Rabu, 26 Maret 2014 - 09:20 WIB

Ini Harga Tiket Taman Pintar Setelah Naik

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, JOGJA- Harga tiket objek wisata Taman Pintar Jogja naik.

Berdasarkan Peraturan Walikota Jogja Nomor 6 Tahun 2014 yang disahkan pada 28 Februari tersebut, kenaikan tarif tiket masuk ke zona di Taman Pintar bervariasi. Zona Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang semula ditetapkan Rp2.000 naik menjadi Rp3.000.

Advertisement

Tarif tiket masuk untuk Gedung Kotak dan Oval yang semula Rp8.000 untuk anak-anak menjadi Rp10.000, sedang untuk dewasa dari Rp15.000 menjadi Rp18.000. Sedang Zona Astronomi dan Bahari masing-masing Rp15.000 dan Rp4.000.

Kepala Kantor Pengelola Taman Pintar Yunianto Dwi Sutono mengatakan kenaikan tarif tiket dilakukan untuk mencapai target pendapatan yang ditetapkan pada tahun 2014 sebesar Rp12 miliar atau naik dibanding target 2013 sebesar Rp10,5 miliar.

Menurut dia, kuantitas pengunjung di Taman Pintar sudah cukup sulit untuk dipaksakan naik karena luas tempat wisata yang terbatas. Taman Pintar dibangun di lahan seluas 1,2 hektare.

Advertisement

Jumlah ideal pengunjung di Taman Pintar adalah 3.000 hingga 4.000 orang per hari, namun jumlah pengunjung bisa meningkat empat hingga lima kali lipat saat libur panjang sehingga dalam satu tahun ada sekitar satu juta orang yang datang ke tempat wisata itu.

“Jika dipaksakan untuk meningkatkan jumlah pengunjung, maka akan mengurangi kenyamanan. Faktor keamanan dan kenyamanan pengunjung menjadi pertimbangan kami,” katanya, Selasa (25/3/2014).

Selain itu, kenaikan tarif tiket diperlukan untuk menyesuaikan berbagai kebutuhan Taman Pintar seperti kenaikan biaya belanja dan biaya perawatan wahana pascakenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) termasuk penyesuaian kenaikan upah minimum kota/kabupaten.

Advertisement

“Meskipun tarif tiket masuk per zona naik, namun harga tiket masuk ke Taman Pintar masih jauh lebih murah dibanding tempat wisata lain,” katanya yang optimistis bisa memenuhi target pendapatan yang telah ditetapkan.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jogja Basuki Hari Saksana mengatakan, penetapan tarif tiket masuk Taman Pintar tersebut selalu diatur menggunakan peraturan wali kota.

“Status Taman Pintar adalah Badan Layanan Umum Daerah sehingga untuk penetapan tarifnya menggunakan perwali,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif