SOLOPOS.COM - Bupati Bantul, Sri Surya Widati (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL-Bupati Bantul Sri Suryawidati mengaku baru mendengar persoalan yang dialami para pengusaha hotel dan restoran di daerah ini. Namun pemerintah kabupaten (Pemkab) disebutnya akan memfasilitasi.

Solusi yang ditawarkan Bupati ialah menyampaikan persoalan Perhimpunan Hotel dan Restoran Bantul (PHRB) secara tertulis. Setelah itu kata dia, PHRB bakal diundang untuk mencari formulasi apa yang dapat digunakan meringankan beban pengusaha.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Baiknya kita bertemu dan membicarakan bersama-sama kira-kira cara apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan ini,” kata Ida sapaan akrabnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mengamanahkan adanya UPL dan UKL untuk pembukaan usaha hotel dan restoran. Kebijakan itu sejatinya harus berlaku sejak 2008, tetapi sejumlah daerah termasuk Bantul meminta dispensasi agar kebijakan diterapkan tahun ini. Di daerah, kebijakan UPL dan UKL diantaranya ditangani Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Kesehatan.

Konsekuensi dari penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), setiap pemilik hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah syarat perizinan. Seperti menguji limbah padat, cair, suara dan udara dari setiap usaha yang mereka lakukan. Selain lama, proses pengujian dan pengurusan UPL dan UKL tersebut memakan biaya yang mahal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya