Jogja
Jumat, 8 Agustus 2014 - 19:40 WIB

Ini Jawaban Bupati Bantul Terkait Izin Hotel dan Restoran yang Mahal

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Bantul, Sri Surya Widati (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, BANTUL-Bupati Bantul Sri Suryawidati mengaku baru mendengar persoalan yang dialami para pengusaha hotel dan restoran di daerah ini. Namun pemerintah kabupaten (Pemkab) disebutnya akan memfasilitasi.

Solusi yang ditawarkan Bupati ialah menyampaikan persoalan Perhimpunan Hotel dan Restoran Bantul (PHRB) secara tertulis. Setelah itu kata dia, PHRB bakal diundang untuk mencari formulasi apa yang dapat digunakan meringankan beban pengusaha.

Advertisement

“Baiknya kita bertemu dan membicarakan bersama-sama kira-kira cara apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi persoalan ini,” kata Ida sapaan akrabnya.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mengamanahkan adanya UPL dan UKL untuk pembukaan usaha hotel dan restoran. Kebijakan itu sejatinya harus berlaku sejak 2008, tetapi sejumlah daerah termasuk Bantul meminta dispensasi agar kebijakan diterapkan tahun ini. Di daerah, kebijakan UPL dan UKL diantaranya ditangani Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Kesehatan.

Konsekuensi dari penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL), setiap pemilik hotel dan restoran harus memenuhi sejumlah syarat perizinan. Seperti menguji limbah padat, cair, suara dan udara dari setiap usaha yang mereka lakukan. Selain lama, proses pengujian dan pengurusan UPL dan UKL tersebut memakan biaya yang mahal.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif