Jogja
Kamis, 5 September 2013 - 17:44 WIB

Ini Ketentuan Lelang Kendaraan Dinas Pemkot Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kendaraan dinas (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Ilustrasi kendaraan dinas (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianjogja.com, JOGJA- Sebanyak 91 kendaraan dinas dan operasional milik Pemerintah Kota Jogja akan dilelang untuk umum. Sebelum mengikuti lelang, calon peserta harus melakukan sejumlah ketentuan.

Advertisement

Calon peserta bisa melakukan pendaftaran pada 9-10 September di Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah sambil menyetorkan uang jaminan dengan besaran antara Rp300.000 hingga Rp4 juta disesuaikan dengan barang yang ingin dibeli.

Kegiatan lelang akan berlangsung di Pendopo Balai Kota Jogja pada 10 September 2013, pukul 10.00 WIB.

Calon peserta lelang juga bisa melihat secara langsung kondisi kendaraan yang dilelang di sejumlah tempat seperti di gudang Pemerintah Kota Jogja di Jalan Nyi Pembayun nomor 19 untuk sepeda motor, atau di parkir Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di parkir Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah serta di kantor Badan Lingkungan Hidup.

Advertisement

“Untuk menghindari ada pemenang yang tidak mengambil barang, maka pada tahun ini pembayaran dilakukan secara tunai. Kejadian seperti itu sempat terjadi pada tahun sebelumnya,” katanya.

Seperti pelaksanaan lelang tahun sebelumnya, Hari berharap pendapatan yang masuk ke kas daerah bisa melebihi nilai mininal penawaran yang diajukan.

“Biasanya, kendaraan terjual dengan nilai melebihi nilai minimal penawaran yang telah ditetapkan. Hal itu selalu terjadi pada pelaksanaan lelang tahun sebelumnya,” katanya.

Advertisement

Bagi penawar yang tidak memenangi lelang bisa mengambil uang jaminan lelang di KPKNL Yogyakarta.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif