SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO- Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kulonprogo memberikan pemaparan terkait kasus pengaduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Kasi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kulonprogo Harjanto mengatakan di wilayah ini, tiap-tiap kecamatan telah menganggarkan pemberian THR tersebut. Tahun lalu karyawan perusahaan bersangkutan juga menerima THR.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

“Sebenarnya yang dipermasalahkan itu. Tahun lalu dapat, tahun ini kenapa tidak dapat,” jelas Harjanto, Minggu (10/8/2014).

Di wilayah Kulonprogo jumlah perusahaan yang menjadi sasaran pengawasan dinas ada 287 perusahaan. Selain perusahaan penyaluran kredit, ada pula aduan pada salah satu anak perusahaan yang pusatnya berada di luar kota.

Harjanto mengatakan perusahaan tersebut pusatnya di Klaten, Jawa Tengah karena alasan tertentu perusahaan tersebut akhirnya berpindah kepemilikan.

“Perusahaan tersebut merupakan perusahaan outsourching PLN. Pusatnya ada di Semarang dan mereka memang sudah ada kesanggupan membayar. Tapi karena klaim dari PLN belum cair, belum bisa membayarkan THRnya,” tandas Harjanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya