SOLOPOS.COM - kawasan parkir di Jalan Malioboro (Istimewa)

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja memastikan akan menindak tegas juru parkir yang sengaja menaikkan tarif parkir secara sepihak sehingga melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tarif parkir tepi jalan umum sudah ada aturannya. Jika pada libur Lebaran ini masih ditemui juru parkir nakal karena menaikkan tarif parkir hingga berkali-kali lipat, maka kami akan memberikan sanksi tegas,” kata Wakil Walikota Jogja, Imam Priyono, Kamis (31/7/2014).

Promosi Yos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Menurut dia, sanksi yang akan diberikan bisa berupa pencabutan izin parkir karena juru parkir tidak memiliki alasan apapun untuk menaikkan tarif parkir secara sepihak.

“Kami pun sudah meminta Dinas Perhubungan untuk memantau tarif parkir. Jika ada juru parkir yang nakal, maka segera laporkan dan ditindak,” katanya.

Pelanggaran tarif parkir selama libur Lebaran biasanya terjadi di area parkir roda dua sepanjang Jalan Malioboro. Berdasarkan Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Parkir disebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor tepi jalan umum adalah Rp1.000, namun juru parkir menaikkan hingga dua kali lipat dengan berbagai alasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya