SOLOPOS.COM - Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana R (tengah) menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus kekerasan jalanan saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Jumat (10/2/2023). Tim Polresta Yogyakarta berhasil mengamankan enam tersangka dan sejumlah barang bukti seperti celurit, tongkat besi hingga sepeda motor yang digunakan pada tindak kekerasan jalanan di Titik Nol Km Yogyakarta pada Selasa (7/2/2023) dini hari. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.

Solopos.com, JOGJA — Para pelaku aksi klitih di Titik Nol Kilometer Jogja berhasil ditangkap aparat kepolisian, Kamis (9/2/2023). Para pelaku ditangkap polisi saat sedang melarikan diri di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dua pelaku teridentifikasi sebagai pekerja skuter listrik di kawasan Malioboro yaitu FN, 28, warga Cokrodiningratan dan YG, 33, warga Sosromenduran.

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Dua pelaku selanjutnya bekerja sebagai pengendara ojek online atau ojol yaitu TR, 27, warga Pringgokusuman dan NK, 22, warga Pringgokusuman. Satu pelaku lainnya bekerja sebagai sopir yakni LT, 23, warga Sosoromenduran. Selanjutnya, pelaku terakhir masih berstatus sebagai pelajar yaitu GN, 17, warga Pringgokusuman.

Pelaku yang berperan menjadi eksekutor dengan menyabetkan celurit ke korban adalah LT. Pelaku LT ini melakukan pembacokan sebanyak dua kali, sekali mengenai helm korban dan terakhir mengenai bahu korban.

Kepala Polresta Jogja Kombes Saiful Anwar langsung yang mengungkap kasus tersebut saat jumpa pers di Ruang Satreskrim, Polresta Jogja pada Jumat (10/2/2023).

“Ada 10 barang bukti yang sudah kami sita dari para pelaku ini,” katanya.

Saiful menjelaskan barang bukti itu antara lain sebuah celurit, sebuah besi knock, dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi hingga pakaian-pakaian pelaku saat melancarkan aksi kriminalnya.

“Pemukulan besi knock pada korban dilakukan pelaku GN yang masih dibawah umur,” jelasnya.

GN yang masih berstatus sebagai pelajar juga memukul korban dengan botol bir kosong. “Arah pukulan yang dilakukan pelaku di bawah umur ini ke kepala korban dan ke kendaraannya,” ujarnya.

Keenam pelaku klitih Titik Nol Jogja tersebut, jelas Saiful, disangkakan dengan tindakan penganiayaan sesuai KUHP pasal 170. “Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Pelaku Klitih Titik Nol Jogja Ditangkap: Ada Ojol, Sopir, dan Pekerja Skuter Listrik Malioboro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya