Jogja
Rabu, 22 Desember 2021 - 14:35 WIB

Innalillahi! 29 Orang di Jogja Meninggal Akibat Kecelakaan pada 2021

Yosef Leon  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi korban kecelakaan. (active.com)

Solopos.com, JOGJA — Sebanyak 29 orang dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kota Jogja, sepanjang 2021. Hal itu sampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Jogja, Kompol Chandra Lulus Widiantoro, kepada awak media di Jogja, Rabu (22/12/2021).

Chandra mengatakan ada tren penurunan kasus kecelakaan di Kota Jogja selama 2021. Pihaknya mencatat terdapat 91 penurunan jumlah kecelakaan dibanding tahun 2020 lalu.

Advertisement

“Jumlah kecelakaan di Jogja ada penurunan signifikan. Banyak faktor yang mempengaruhi termasuk juga selama ada Covid-19,” terang dia.

Baca juga: Kecelekaan Jogja: Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Sopir Bus Kota Kabur dengan Pindah Rute

Advertisement

Baca juga: Kecelekaan Jogja: Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas, Sopir Bus Kota Kabur dengan Pindah Rute

Chandra mengungkapkan sepanjang 2021, peristiwa kecelakaan lalu lintas di Kota Jogja mencapai 408 kasus. Sementara pada 2020, Satlantas Polresta Jogja mencatat ada sekitar 499 kasus kecelakaan.

Dari total kecelakaan di tahun 2021, sebanyak 29 orang dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan. Sementara itu, tiga orang mengalami luka berat dan 600 orang mengalami luka ringan.

Advertisement

Pihaknya juga mencatat total kerugian materiel dari insiden kecelakaan yang terjadi. Pada 2020 kerugian mencapai Rp304 juta, sementara di tahun 2021 kerugian ditaksir mencapai Rp197 juta.

“Menjelang akhir tahun 2021 kami mencatat ada penurunan jumlah kerugian materiel sekitar Rp107 juta,” kata dia.

Baca juga: 3 Kecelakaan Lalu Lintas Dalam Sehari Di Sukoharjo, Hati-Hati Lur…

Advertisement

Selain angka kecelakaan, berdasarkan data Satlantas Polresta Jogja, pelanggaran lalu lintas di Kota Pelajar juga mengalami penurunan. Satlantas melakukan dua tindakan selama masa pandemi ini yakni dengan memberikan surat bukti pelanggaran atau tilang dan peneguran.

Pada 2020 surat tilang diberikan kepada 18.305 pelanggar, sedangkan di 2021 jumlah pelanggar yang menerima surat tilang turun menjadi 2.960 orang. Jumlah pelanggar yang ditegur pada 2020 tercatat ada 46.363 orang. Pada 2021 terdapat 8.340 orang. Penurunan atas kasus pelanggaran lalu lintas di Kota Jogja ini pun mencapai 38%.

“Ada penurunan sekitar 15,445% dari tindakan penilangan. Hal itu juga berkaitan dengan mobilitas masyarakat yang sempat rendah beberapa bulan lalu,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif