Jogja
Sabtu, 27 Desember 2014 - 14:20 WIB

Investasi Bodong di Gunungkidul Terbongkar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang. (JIBI/Solopos/Dok.)

Investasi Bodong di Gunungkidul berhasil dibongkar aparat Polres. Pelaku telah menipu korban hingga ratusan juta rupiah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Penipuan berkedok investasi bodong yang dilakukan J Pratama Kuswantoro, 42, warga Condongcatur Sleman, dibongkar Polres Gunungkidul. Akibat ulah pelaku, korban tertipu ratusan juta rupiah.

Advertisement

“Kami menangkap pelaku sepekan yang lalu di sebuah hotel di Prambanan. Penangkapan itu, berdasarkan laporan dari Kusmariyan, warga Gading, Playen,” kata Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Herry Suryanto, Jumat (26/12/2014).

Dia menjelaskan, modus yang digunakan pelaku dengan memberi iming-iming keuntungan sebesar 10% tiap bulan. Namun sebelumnya korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang. Sayangnya, janji yang diumbar sebatas bualan. Saat ditagih pelaku terus saja mengelak.

“Kami masih menyelidiki kasus, karena korban kemungkinan lebih dari satu. Saat ini, yang melapor baru satu orang, dengan kerugian Rp410 juta,” papar dia.

Advertisement

Berdasarkan penyelidikan awal, uang hasil penipuan digunakan untuk membeli beberapa bidang tanah. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tujuh sertifikat tanah, enam buku tabungan dan sejumlah kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

“Kami juga mengamankan dua unit CPU, brosur investasi dan kuitansi. Dari hasil penyelidikan, perusahaan yang digunakan masuk dalam kategori fiktif,” papar dia.

Saat ini, pelaku ditahan penyidik di Mapolres Gunungkidul. Untuk mempertanggung jawabkan aksinya tersebut, Fajar dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Advertisement

“Masih kami kembangkan, sebab kemungkinan dalam menjalankan praktiknya melibatkan jaringan yang lebih besar,” kata Herry.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif