Jogja
Rabu, 17 Mei 2017 - 16:20 WIB

Investasi di Daerah Harus Bisa Dinikmati Warga, Termasuk Menara Telekomunikasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)

Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menara Telekomunikasi kembali mendapat kritikan tajam

 
Harianjogja.com, BANTUL–Pembahasan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Menara Telekomunikasi kembali mendapat kritikan tajam dari pihak Lembaga Ombudsman (LO) DIY.

Advertisement

Dari tiga kali pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda Menara Telekomunikasi, pihak LO DIY menilai draf tersebut masih terlalu teknis. Padahal, regulasi itu seharusnya lebih jauh menyiratkan keberpihakan pada masyarakat.

“Khususnya masyarakat terdampak,” kata Komisioner LO DIY Imam Santosa saat ditemui seusai audiensi bersama Pansus Raperda Telekomunikasi di Gedung DPRD Bantul, Selasa (16/5/2017).

Advertisement

“Khususnya masyarakat terdampak,” kata Komisioner LO DIY Imam Santosa saat ditemui seusai audiensi bersama Pansus Raperda Telekomunikasi di Gedung DPRD Bantul, Selasa (16/5/2017).

Dari sekian banyak kritikan, pihak LO DIY setidaknya menilai ada tiga kritikan mereka yang sangat substansial. Di antaranya terkait dengan sosialisasi, rekomendasi masyarakat, dan asuransi warga terdampak.

Berdasarkan beberapa pembahasan yang dilakukan Pansus, ia menilai, raperda tersebut belum memaksimalkan posisi tawar masyarakat. Draf tersebut lebih banyak bicara soal teknis saja.

Advertisement

Tak hanya itu, pihaknya pun menilai Pansus luput terhadap poin terkait perpanjangan kontrak menara. Menurutnya, draf raperda itu tidak menjelaskan secara rigid mengenai detail perpanjangan kontrak.

Jika memang perpanjangan kontrak itu disetujui warga, maka pemerintah seharusnya berkewajiban melakukan pengecekan ulang secara berkala terhadap kondisi menara. Namun jika ditolak, menurut Imam, draf raperda itu seharusnya memuat tentang teknis perobohan menara.

“Terutama terkait waktu perobohannya. Saya heran, kok semua itu malah tidak diatur,” tambahnya.

Advertisement

Terkait hal itu, Ketua Pansus Suryono mengaku sangat terbantu dengan banyaknya masukan dari LO DIY tersebut. Sejak awal, pihaknya memang sudah berkomitmen membuat regulasi yang jauh lebih objektif.

Itulah sebabnya, pihaknya berupaya untuk menyusun perda tersebut secermat mungkin. Tak hanya berpihak pada keberlangsungan investasi menara saja, melalui perda itu, pihaknya juga berupaya semaksimal mungkin memberikan porsi pada peran serta masyarakat, terutama warga terdampak yang berada pada radius satu kali rebahan menara.

“Jangan sampai, iklim investasi ini tak bisa dinikmati oleh warga. Atau malah bahkan merugikan warga,” tegasnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Menara Telekomunikasi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif