Investasi Gunungkidul terbuka untuk toko modern
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) masih memberikan kesempatan kepada investor untuk membuka toko modern di Gunungkidul. Pasalnya hingga saat ini masih ada lima kecamatan yang belum memiliki toko-toko modern tersebut.
Kelima kecamatan itu meliputi Panggang, Gedangsari, Ponjong, Girisubo dan Purwosari. Sesuai dengan aturan dalam Perda no 16 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, setiap kecamatan maksimal memiliki dua toko modern.
Jika melihat dari aturan ini, maka Kecamatan Tepus masih memiliki peluang karena di wilayah tersebut baru ada satu toko berjejaring.
“Kami masih membuka kesempatan kepada investor untuk berinvestasi,” kata Kepala KPMPT Gunungkidu Azis Saleh kepada wartawan, Selasa (2/8/2016).
Kepala Seksi Distribusi dan Perlindungan Konsumen, Disperindagkop ESDM Gunungkidul Supriyadi mengatakan, hingga saat ini masih ada enam kecamatan yang masih mungkin didirikan toko berjejaring. Namun khusus untuk Rongkop, hanya diperbolehkan menambah satu toko, karena di wilayah tersebut sudah berdiri satu toko berjejaring.
“Untuk yang lain seperti di Gedangsari, Purwosari, Panggang, Girisubo dan Ponjong masih boleh dua, karena memang belum ada satu pun toko berjejaring,” kata Supriyadi.