Investasi Gunungkidul masih terbuka untuk jenis toko modern
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL- Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) masih memberikan kesempatan kepada investor untuk membuka toko modern di Gunungkidul.
Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia
Meski masih ada peluang, Kepala KPMPT Gunungkidu Azis Saleh menekankan kepada investor yang berminat mendirikan toko modern harus mengikuti aturan main yang ada.
Sebagai contoh, di setiap kecamatan hanya diperbolehkan maksimal dua toko, jarak antara toko modern dengan pasar tradisional minimal 500 meter.
“Aturan ini yang harus ditaati. Sebab jika itu tidak dipenuhi, maka izin tidak akan diberikan,” ungkap mantan Kasubah Humas Pemkab Gunungkidul ini.
Untuk implementasi di lapangan, Azis mengaku siap melakukan pengawasan. Upaya ini tidak hanya menyasar ke proses perizinan toko modern, tapi juga menyasar keberadaan toko berjejaring.
Dia menjelaskan, keberadaan toko modern bisa bekerja sama dengan toko berjejaring. Namun dengan catatan, pengajuan izin yang ada harus memiliki CV dan manajemen sendiri.
“Perizinan sama dengan toko modern atau swalayan, mereka diperbolehkan hanya menjual produk, sedang untuk nama dan manajemen harus sesuai dengan CV yang dimiliki,” ungkapnya.