Jogja
Sabtu, 16 Juli 2016 - 06:40 WIB

INVESTASI GUNUNGKIDUL : Pencabutan Izin Prinsip Tunggu Klarifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pencabutan masih menunggu pelaksanaan klarifikasi lapangan yang dilakukan petugas.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Gunungkidul siap mencabut izin prinsip investasi bernilai triliunan rupiah milik PT SAE Abadi Santosa. Namun pencabutan masih menunggu pelaksanaan klarifikasi lapangan yang dilakukan petugas. Rencannanya kajian ke lapangan dilakukan sekitar Bulan Juni ini.

Advertisement

Kepala KPMPT Gunungkidul Azis Saleh mengatakan, pihaknya tidak bisa terburu-buru untuk mencabut izin prinsip milik PT SAE. Pasalnya dalam pengajuan tersebut izin berlaku selama tiga tahun, sehingga secara normal baru akan berakhir di tahun depan.

Kendati demikian, ia tidak menampik izin tersebut bisa dicabut lebih cepat. Namun dengan persyratan, proses pembangunan rumah sakit dan resor senilai Rp2,4 triliun ini tidak ada tindak lanjutannya. Pasalnya, setelah izin prinsip dikeluarkan di 2014 lalu, hingga sekarang perusahaan tersebut urung memberikan bukti untuk melakukan pembangunan sama seperti saat pemaparan. Oleh karenanya, KPMPT telah melayangkan surat peringatan ketiga hingga pemanggilan terhadap investor yang bersangkutan.

“Pemanggilan kita lakukan di akhir Mei lalu. Dalam pertemuan itu, investor siap mengaku siap menjalankan komitmen yang telah dibentuk,” kata Azis kepada Harian Jogja, Jumat (15/7/2016).

Advertisement

Meski sudah menyatakan untuk berkomintmen, namun jawaban tersebut tidak membuat Azis puas. Ia pun siap melakukan klarifikasi lapangan untuk membuktikan janji tersebut. Jika memang tidak ada perkembangan yang baik, maka Azis mengaku siap mencabut izin yang telah diberikan. “Kita tidak bisa langsung cabut, karena harus sesuai prosedur sehingga tidak tersangkut masalah hukum. Apalagi dalam ketentuan yang dikeluarkan termuat izin prinsip berlaku selama tiga tahun. Rencananya kajian ke lapangan dilakukan di bulan ini,” ujarnya.

Selain mengancam akan mencabut izin prinsip yang telah dikeluarkan, Azis juga mengelurkan opsi yang lain. Opsi tersebut meminta investor untuk mengajukan izin prinsip yang baru, namun dengan nominal yang lebih kecil. Di awal penjajakan, investor berjanji akan membangun rumah sakit lengkap dengan fasilitas pendidikan serta pembangunan resor di kawasan pesisir.

“Jika ditotal nilainya mencapai Rp2,4 triliun. Kami sebenarnya sangat terbuka, apabila keberatan nilai investasi bisa dikecilkan, misalnya dengan membangun rumah sakit saja atau fasilitas lainnya. Tapi dengan catatan, itu dikerjakan dan bukan hanya sebatas janji semata,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif