Jogja
Rabu, 14 September 2016 - 15:36 WIB

INVESTASI SLEMAN : Ribuan Pengusaha Enggan Urus Izin Prinsip

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia)

Investasi Sleman diminati, namun banyak investor yang belum mengurus izin prinsip

Harianjogja.com, SLEMAN- Banyak investor yang belum mengurus izin prinsip penanaman modal di Sleman. Hingga Juni 2016 lalu, sekitar 35.248 unit usaha dari golongan non fasilitas belum mengantongi izin prinsip.

Advertisement

Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Sleman, Purwatno Widodo menegaskan, pengusaha yang belum mengurus izin prinsip penanaman modal diharapkan segera mengurus.

Menurutnya, banyak manfaat yang diperoleh pengusaha jika mengurus izin tersebut salah satunya mendapatkan fasilitas bebas biaya fiskal, biaya masuk impor barang, produk, atau bahan baku.

Advertisement

Menurutnya, banyak manfaat yang diperoleh pengusaha jika mengurus izin tersebut salah satunya mendapatkan fasilitas bebas biaya fiskal, biaya masuk impor barang, produk, atau bahan baku.

Pabrik yang membutuhkan mesin dengan cara impor dari luar negeri, misalnya, pengusaha bisa medatangkannya tanpa harus bayar bea masuk.

Begitu juga perhotelan yang membutuhkan komponen tertentu dari negara lain, bisa memanfaatkan fasilitas ini tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan.

Advertisement

Menurutnya, pengurusan izin prinsip itu wajib dilakukan pengusaha. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No.14/2015 tentang tata cara perizinan penanaman modal.

Dia menjelaskan, pengurusan izin prinsip wajib dilakukan baik investor penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA). Nilai investasi Rp500 juta ke atas juga wajib mengantongi izin prinsip.

“Hanya beberapa perusahaan PMDN yang dibolehkan tetap beroperasional meski belum memilikinya. Kalau syarat lengkap, tiga hari selesai. Apalagi mengurus izin prinsip tidak ada biaya alias gratis,” kata Purwatno.

Advertisement

Kepala Sub Bidang Pengembangan, Bidang Penanaman Modal BPMPPT Sleman, Sriyono menjelaskan, sosialisasi terkait fasilitas bebas fiskal itu dilakukan sejak akhir 2015.

Dia berharap, tahun ini ada peningkatan jumlah investor yang mengajukan izin prinsip penanaman modal tersebut.

“Kalau dibandingkan mereka bayar fiskal, biayanya jelas tidak sedikit. Kami berharap investor segera mengurus izin prinsipnya,” harapnya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif