SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Delapan hotel gerak cepat.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Sebanyak delapan hotel gerak cepat dalam mengajukan perizinan pendirian di Kulonprogo. Hotel-hotel tersebut nantinya akan berada di Kecamatan Temon, meliputi Palihan, Kebonrejo, Karangwuluh, dengan nilai investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai miliaran rupiah.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Kulonprogo, Agung Kurniawan menjelaskan, apabila dirinci, delapan izin tersebut terdiri dari enam hotel yang sudah mengurus izin ruang, dua yang lainnya tinggal menunggu masa pembangunan. Semua hotel-hotel ini sudah selesai tahap pembebasan lahan, hanya saja mayoritas dari hotel itu luasannya tidak sampai mencapai satu hektare.

“Harga lahan di Temon sudah melambung. Calon hotel dengan luasan lebih dari 1 Ha berada di Karangwuluh, mereka sudah membeli tanah di sana sekitar 2015,” kata Agung, Senin (15/1/2018).

Agung mendorong hotel-hotel ini minimal berstatus bintang tiga, karena Pemkab ingin ada hotel yang representatif bagi wisatawan yang datang ke Kulonprogo. Menurut dia, dengan adanya New Yogyakarta International Airport (NYIA) maka muncul kebutuhan atas hotel budget. Untuk memfasilitasi orang-orang yang ingin beristirahat sembari menungu penerbangan mereka, namun tidak ingin menempuh jarak terlalu jauh saat berangkat ke NYIA.

Ia menambahkan, ke depan Pemkab akan mendorong investor hotel untuk bisa menanamkan investasi hotel di kawasan perkotaan Wates. Karena keberadaan hotel di Temon mayoritas hanya akan digunakan bagi wisatawan yang transit, sehingga tidak memberikan banyak dampak ekonomis kepada warga. Sementara itu, apabila ada hotel di kota, maka wisatawan yang berkunjung ke Kulonprogo bisa berbelanja produk warga.

“Diharapkan mereka juga berwisata ke berbagai objek wisata di Kulonprogo, memberikan dampak meningkatnya masa tinggal (Length of Stay/LOS) wisatawan. Jadi mereka bukan hanya menunggu pesawat,” terangnya.
Selain memenuhi persyaratan seperti izin kesesuaian tata ruang, izin prinsip, dokumen lingkungan, hotel-hotel ini harus memiliki rekomendasi dari Tentara Nasional Indonesia mengenai Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP). Baru setelah itu, hotel mengurus Izin Membangun Bangunan gedung dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

“Kami juga mendorong investor untuk bisa menyediakan lahan pekerjaan bagi warga lokal, berdasarkan kompetensi warga. baik di masa konstruksi dan operasional,” imbuh dia.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulonprogo, Langgeng Raharjo menyatakan, dalam bahasan peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kulonprogo yang masih berjalan, Pemkab telah menetapkan kawasan-kawasan perkotaan yang diperuntukkan bagi perdagangan, bisnis dan jasa. Kawasan itu antara lain Wates, Temon, Brosot, Sentolo, Nanggulan, Dekso (Kalibawang), Panjatan, Lendah, Kokap, Samigaluh, Girimulyo. Sedangkan untuk bangunan perdagangan, bisnis, perkantoran dan jasa yang berada di luar perkotaan tadi, diperbolehkan namun dengan batas tertentu.

“Misalnya kalau dekat dengan jalan nasional, batasnya itu berjarak 150 meter dari as jalan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya