SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemerkosaan. (Freepik)

Solopos.com, SLEMAN — Seorang pria di Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istinewa Yogyakarta, tega memperkosa anak kandungnya sendiri selama sebelas tahun. Aksi bejat itu dilakukan pelaku saat ibu korban atau istri pelaku bekerja di luar negeri sebagai TKI.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Rizki Adrian, mengatakan pelaku pemerkosaan itu berinisial BSR, 47. Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai buruh.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

“Perbuatan [pemerkosaan] itu dilakukan sejak korban kelas II SD sampai lulus SMA,” kata Adrian kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Adrian mengungkapkan pemerkosaan itu dilakukan tersangka saat istrinya bekerja di luar negeri. Pertama kali, tindakan pelaku melakukan pemerkosaan itu saat korban kelas II SD. Waktu itu korban hendak bermain, tetapi pelaku melarangnya dengan alasan agar tidak kelelahan. Korban disuruh tidur di rumah. Saat itu, tersangka memperkosa anaknya.

“Pencabulan itu mengakibatkan korban mengalami pendarahan ketika ke kamar mandi,” kata Adrian.

Korban tidak berani bercerita soal aksi bejat ayahnya itu karena takut ancaman. Pelaku mengancam akan menyakiti korban dan ibu korban.

Setelah kejadian itu, hampir setiap hari korban mengalami pelecehan seksual. Pernah saat SMP, korban menolak ajakan pelaku. Korban kemudian dibanting pelaku.

“Kali terakhir pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban pada November 2022 ketika sedang merawat pelaku karena jatuh dari kecelakaan lalu lintas. Namun, justru korban mendapatkan perlakukan cabul,” jelas Adrian.

Lantaran tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban sempat merekam perbuatan pelaku untuk alat bukti. Korban pun menceritakan perbuatan pelaku kepada pacarnya dan memberitahu perbuatan pelaku kepada ibunya.

Berbekal video dan hasil visum sebagai barang bukti, korban kemudian melaporkannya ke polisi. Pelaku pun ditangkap pada Jumat (20/10/2023) lalu dan kini ditahan di Polresta Sleman.

“Tersangka dijerat Pasal 81 jo 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Dia diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Adrian.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com denagn judul Aksi Cabul Ayah pada Anaknya, Polisi: Pelaku Tega Cabuli Anaknya saat Baru Alami Lakalantas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya