SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Pada 2018 terjadi perubahan jumlah iuran Jaminan Kematian (JKM)

Harianjogja.com, BANTUL – Pada 2018 terjadi perubahan jumlah iuran Jaminan Kematian (JKM). Hal tersebut merupakan konsekuensi dari dikeluarkannya PP nomor 66 tahun 2017 sebagai perubahan dari PP nomor 70 tahun 2015.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

PP nomor 66 tahun 2017 ditetapkan sejak Desember 2017 dan Pemda Bantul wajib menganggarkan jaminan dengan tarif terbaru.

Kepala PT Taspen Kantor Cabang DIY, I Gde Agus Adi Sucipto, mengatakan pada PP nomor 66 tahun 2017 mengatur besarnya iuran program JKM berubah menjadi sebesar 0,72 persen dari gaji pokok dari yang tadinya 0,30 persen sebagaimana diatur dalam PP No 70 tahun 2015.

“Perubahan peraturan iuran tersebut ditanggung pemda. Karena iurannya bertambah, maka manfaatnya juga bertambah, nanti ahli waris ASN mendapatkan beasiswa sebanyak dua anak atau setara Rp30 juta,” kata I Gde Agus, Kamis (8/2/2018).

Sementara itu untuk Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) tidak ada perubahan. Jumlahnya tetap 0,24 persen dari gaji pokok ASN.

Terkait dengan program jaminan kematian, ASN akan mendapat santunan kematian, uang wafat, sumbangan penguburan, bantuan pemakaman, dan beasiswa.

Lebih jauh, I Gde Agus menyampaikan bahwa jaminan kematian sangat terkait dengan iuran pemda. Ketika Pemda belum membayar atau terlambat membayar, maka jaminan akan dibayarkan menggunakan prosentase lama atau setara beasiswa satu anak sebesar Rp15 juta.

“Misalnya ketika di Bantul Pemda belum membayar tarif yg baru, jadi ketika terjadi kematian membayar masih tetap satu anak. Ketika Pemda sudah bayar kekurangan iuran akan kita bayarkan,” kata I Gde.

Ia mengatakan telah mendengar penganggaran Pemda pada 2018 akan dilakukan pada September. Oleh karena itu, saat ini Pemda Bantul belum menganggarkan jaminan dengan prosentase baru.

Dia menambahkan rata-rata pemda di DIY memang belum menganggarkan dengan prosentase baru dan mungkin akan dilakukan pada anggaran perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya