SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Izin HO (izin gangguan) dua minimarket waralaba di Jogja ditemukan kedaluwarsa.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Implementasi dan Regulasi Toko Modern DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, kedua minimarket tersebut tetap beroperasi tanpa memperpanjang izin HO. Sesuai aturan yang ada, kata Fokki, maka kedua toko tersebut harus segera diajukan ke pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana ringan (tipiring).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Fokki meminta agar Dinas Ketertiban (Dintib) Kota Jogja selaku penegak Peraturan Daerah segera menindaklanjuti sesuai temuan tersebut.

“Kedua minimarket tersebut belum memerpanjang izin gangguan. Sesuai aturan keduanya harus diajukan ke pengadilan. Dintib harus segera bergerak menindaklanjuti,” kata Fokki saat dikonfirmasi, Minggu (5/8).

Fokki menjelaskan, kedua minimarket tersebut adalah Alfamart dan Indomaret yang berada di Jalan Glagahsari Kecamatan Umbulharjo. Fokki menambahkan, untuk minimarket Indomaret Jalan Glagah Sari 98, HO yang dimiliki bernomor 1.097/0238.UH/2006 tanggal 29 Desember 2006 berlaku samapai 29 Desember 2011.

Adapun HO milik Alfamart Jalan Glagah Sari 111 dengan nomor 0260/0313.UH/2007, dikeluarkan pada 20 Maret 2007 berlaku hingga 20 Maret 2012. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya