SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh bangunan mengaduk semen di proyek pembangunan perumahan (Paulus Tandi Bone/JIBI/Bisnis)

Izin bangunan di Jogja belum sepenuhnya ditaati warga.

Harianjogja.com, JOGJA-Separuh dari jumlah bangunan di Jogja tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban (Dintib) Jogja Totok Suryonoto menyusul proses IMB minimarket berjejaring di Jogokaryan baru dilakukan pasca- penutupan mandiri.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Diperkirakan Totok, jumlah bangunan yang tidak ber-IMB di Jogja sama dengan jumlah yang berizin. Ia mengatakan, sebagian besar bangunan yang tidak mengantongi IMB justru bangunan lama, misal terjadi perubahan atau pengembangan bangunan.

Kendati demikian, jelas dia, penertiban yang dilakukan tidak semata-mata menghancurkan bangunan melainkan melalui pembinaan lebih dahulu. “Kami mengarahkan untuk dilakukan pembinaan di tingkat kecamatan supaya mereka mengurus izin,” ujarnya, Jumat (4/9/2015).

Penertiban dengan penghancuran atau merobohkan bangunan hanya dapat dilakukan untuk bangunan yang berdiri di tempat yang bukan peruntukannya, misal melanggar sempadan jalan, parit, dan sebagainya. Untuk bangunan yang berdiri di tanah persil, kata dia, diberi kesempatan mengurus IMB.

Kabid Pelayanan Dinas Perizinan (Dinzin) Jogja Setiyono membenarkan kemungkinan separuh dari jumlah bangunan di Jogja tidak berizin.

“Bisa jadi seperti itu, tetapi biasanya bangunan lama yang tidak sesuai peruntukkannya jadi tidak mungkin ber-IMB, maka kami minta untuk membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Inti dari surat tersebut berupa pernyataan apabila suatu saat pemerintah melakukan penataan kawasan, yang bersangkutan sanggup memangkas bangunannya.

Sementara, data yang dihimpun dari Bidang Data dan Sistem Informasi Dinzin menyatakan sejak 2010 sampai Agustus 2015 terdapat 6.635 IMB diterbitkan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jogja Edy Muhammad mengatakan sebagian besar bangunan tidak ber-IMB justru rumah tinggal. Terlebih, jika bangunan tersebut mengalami perubahan bentuk.

“Kalau bangunan baru milik instansi swasta biasanya sudah ber-IMB,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya