Jogja
Jumat, 18 Maret 2016 - 12:55 WIB

IZIN FREKUENSI : Kasus Hukum Radio Suara Pasar Dianggap Berlebihan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suasana persidangan dengan agenda penjatuhan vonis majelis hakim kepada pengelola Radio Suara Pasar, Yadi Haryadi, di Pengadilan Negeri Wates Rabu (16/3/2016). (Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Izin frekuensi yang dilanggar Radio Suara Pasar hingga berakhir vonis pengadilan dianggap berlebihan

Harianjogja.com, KULONPROGO-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kulonprogo, Ponimin Budi Hartono menyayangkan sikap tegas Balai Monitoring (Balmon) Kelas II DIY yang membawa perkara penertiban izin operasional Radio Suara Pasar hingga pengadilan. Menurutnya, masih bisa ditempuh langkah lain yang lebih bijaksana.

Advertisement

Keberadaan radio komunitas seperti Radio Suara Pasar dinilai sangat dibutuhkan masyarakat Kulonprogo. Ponimin mengatakan, masih banyak masyarakat yang mengandalkan radio untuk mendapatkan hiburan dan informasi, khususnya seputar kondisi lokal Kulonprogo.

“Bagi yang tidak mampu langganan koran, salah satu cara alternatif dapat informasi ya dari radio,” ungkap Ponimin, Kamis (17/3/2016).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan hukuman kepada pengelola Radio Suara Pasar, Yadi Haryadi, pada Rabu (16/3/2016). Vonisnya adalah empat bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan dan denda sebesar Rp3 juta. Keputusan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum berupa empat bulan kurungan dan denda Rp4 juta.

Advertisement

Radio Suara Pasar yang beralamat di Wates, Kulonprogo ditertibkan Balmon karena melanggar penggunaan frekuensi radio sehingga dinilai membahayakan penerbangan. Penggunaan frekuensi tersebut juga belum dilengkapi perizinan. Peralatan operasional radio komunitas itu pun diketahui tidak bersertifikasi.

Meski begitu, Ponimin berpendapat Balmon seharusnya tetap mengedepankan upaya pembinaan dan pendampingan. Sebab, masih banyak radio lain yang juga tidak berizin.

“Terlalu berlebihan kalau Radio Suara Pasar yang daya pancarnya masih sangat terbatas sampai diadukan ke pengadilan. Kalau radio itu belum baik, ya dibina agar baik. Jangan malah dibinasakan,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Izin Frekuensi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif