SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengurusan Hinder Ordonantie (HO) atau Izin Gangguan (legal4ukm.com)

Pemerintah hapuskan izin gangguan sesuai aturan Pusat.

Harianjogja.com, JOGJA— Pemerintah Kota Jogja kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp500 per tahun dari retribusi pengurusan HO atau izin gangguan usaha, seiring keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.19/2017 tentang Pencabutan Izin Gangguan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Permendagri tersebut mengganti Permendagri No.27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan Daerah. “Kalau Permendagrinya dibatalkan otomatis peraturan di bawahnya batal. Sudah sejak sekitar Juli tahun ini sudah tidak melayani pengajuan dan perpanjangan izin HO,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono Kamis (19/10/2017).

Ia mengatakan pendapatan daerah dari retribusi HO cukup lumayan. Retribusi tersebut diatur dalam melalui peraturan daerah dan peraturan wali kota. Besaran tiap HO paling sedikit sekitar Rp25.000 untuk usaha kecil dan paling besar sekitar Rp100.000 untul usaha mal.

Sementara izin-izin lainnya gratis, seperti surat izin usaha perdagangan (Siup) atau tanda daftar usaha (TDU). Izin tersebut tetap berlaku meski HO dicabut.  Saat ini, kata Setiyono, HO yang dimiliki semua jenis usaha otomatis batal, tidak bisa lagi diperpanjang. Bahkan pihaknya sudah tidak bisa lagi mengawasi, “Pengawasan HO sudah los [tanpa pengawasan],” kata dia.

Menurut dia, izin HO nantinya akan menjadi satu dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Selama bangunan tidak ada perubahan, maka selama itu pula izin usaha tidak perlu dilaporkan. Hanya ketika ada perubahan jenis usaha aturannya melalui TDU.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Jogja, Kris Sarjono menegaskan pengawasan usaha saat ini melekat pada pengawasan IMB. Saat ini pihaknya tengah mempersiapkan penghapusan Perda retribusi soal HO, “Sekarang masih proses, mungkin baru efektif nanti akhir tahun,” kata Kris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya