SOLOPOS.COM - Para pekerja konstruksi sedang menyelesaikan bangunan indekos di Jalan Timoho, Rabu (22/11/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Pemerintah Kota Jogja mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pondokan atau indekos di Jalan Timoho

Harianjogja.com, JOGJA-Pemerintah Kota Jogja mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pondokan atau indekos di Jalan Timoho, Umbulharjo.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Bakal indekos tujuh lantai dan 90 kamar itu awalnya akan dijadikan hotel, namun karena menyalahi perizinan akhirnya dijdikan indekos.

“Sudah izinnya sudah dikeluarkan, karena itu untuk pondokan jadi secara aturan sudah tidak masalah,” kata Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kota Jogja, Setiyono, saat ditemui di Balai Kota Jogja, Rabu (22/11/2017).

Pada Januari lalu bakal pondokan itu sempat disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja karena menyalahi IMB. Izin yang dijukan satu lantai, namun saat itu dibangun enam lantai. DPPM pun mencabut IMBnya.

Kemudian pada September lalu pengembang mengajukan perubahan izin dari hotel ke indekos.

IMB pondokan pun keluar pada 4 Oktober lalu dengan nomor 0683/UH/2017 dengan nama pemilik Handoko Adimulyo. Dalam IMB tersebut tertera proyek tersebut akan dibangun tujuh lantai, luas tanah 1.660 meter persegi, luas bangunan 3.966 meter persegi dan luas basement 972 meter persegi. Pembangunan proyek indekos tersebut pun dilanjutkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya