Jogja
Kamis, 18 Juni 2015 - 13:20 WIB

IZIN HOTEL : Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi Izin Hotel A di Malioboro

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan hotel (Dok/JIBI)

Izin hotel Amaris di Malioboro diduga terjadi maladministrasi

Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Ombudsman DIY menemukan indikasi kuat terjadinya maladministrasi dalam proses ijin pembangunan Hotel Amaris Malioboro, yang telah merusak bangunan warisan budaya (BWB) di lokasi pembangunan hotel tersebut.

Advertisement

Pembangunan Hotel Amaris Malioboro di Jalan Pajeksan, Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen, Jogja, telah merobohkan bangunan BWB yang sudah terdaftar melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Jogja, dengan No.798/Kep/2009.

Bangunan itu dulunya merupakan rumah Tjan Bian Thiong. Bangunan tersebut terdaftar sebagai BWB karena keunikan arsitektur tionghoa.

Advertisement

Bangunan itu dulunya merupakan rumah Tjan Bian Thiong. Bangunan tersebut terdaftar sebagai BWB karena keunikan arsitektur tionghoa.

Wakil Ketua Lembaga Ombudsman DIY, Mohammad Saleh Tjan mengatakan dari hasil investigasi yang dilakukan lembaganya, dalam penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas Perijinan Kota Jogja, diduga tidak melalui prosedur sebagaimana mestinya.

Sebelum menerbitkan IMB, Dinas Perijinan Kota Jogja seharusnya minta rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jota Jogja, dan rekomendasi dari Tim Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (TP2WB).

Advertisement

Menurut Saleh, nilai Bangunan Cagar Budaya (BCB) dan BWB sama pentingnya yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya. Lembaga Ombudsman sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Jogja agar pembangunan Hotel Amaris Malioboro dihentikan sementara. “Pekan depan kita akan panggil pihak hotel,” tandas Saleh.

Siswanto selaku Supervisor PT.Rakajasa Contruction Management, pembangunan Hotel Amaris mengatakan tidak tahu menahu ada bangunan bangunan warisan budaya (BWB) di lokasi hotel yang sedang dibangunnya.

Menurut dia, sejak mulai pembangunan pada awal januari lalu, di lokasi Hotel Amaris tidak ada bangunan sama sekali. “Sejak saya masuk lahan ini sudah kosong, tidak tahu ada cagar budaya,” kata dia saat ditemui di lokasi bakal Hotel Amaris Malioboro, Rabu (17/6/2015).

Advertisement

Ia mengatakan proses pembangunan hotel akan terus berlanjut dan diperkirakan selesai sekitar Desember mendatang. Hingga saat ini Siswanto juga mengaku belum pernah mendapat surat penghentian pembangunan maupun surat agar membangun kembali BWB yang sudah dirobohkan. “Kita bekerja sesuai dengan desain awal,” tandas Siswanto.

Salah satu warga Pajeksan, Heru Santoso mengungkapkan sudah bertahun-tahun tinggal di wilayah Pajeksan mengaku tidak mengetahui bahwa rumah nomor 16 yang dibangun hotel merupakan BWB.

Justru menurutnya, sejak 2009 lalu, rumah Tjan Bian Thiong itu sudah lapuk dan membahayakan. “Warga sini tidak pernah tahu ada cagar budaya disini,” ucap dia, masih di lokasi pembangunan hotel.

Advertisement

Adapun Chang Wendriyanto, selaku yang bertanggungjawab dalam pembangunan Hotel Amaris Malioboro menyatakan, pihak hotel juga belum mendapat surat perintah untuk membangun kembali BWB dari Pemerintah Kota Jogja.

Namun demikian, Chang mengatakan, lahan bekas BWB yang sudah hancur belum dibangun, dan pihak hotel siap jika harus membangun kembali BWB yang menurutnya dianggap sudah terdaftar sebagai cagar budaya. “Kalau memang harus dibangun kembali sudah siap,” katanya.

Namun, Chang heran pemerintah selama ini diklaimnya tidak pernah ada sosialisasi bahwa di lokasi bakal hotel Amaris Malioboro ada benda warisan budaya yang sudah terdaftar. Yang dia ketahui Jalan pajeksan itu merupakan kawasan budaya.

“Kenapa pemerintah mengingatkan tidak dari kemarin-kemarin, setelah hotel dibangun baru bereaksi, padahal proses pembongkaran saja lama sekali,” ucap Chang, yang juga anggota DPRD DIY.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif